Pemkab Tulungagung Tarik Izin Kafe "Star"
Minggu, 10 Juni 2012 8:17 WIB
Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menarik kembali izin yang telah mereka keluarkan untuk pembukaan kafe dan karaoke "Star", karena dinilai memiliki aktivitas hiburan malam terselubung dan tidak sesuai surat izin pendirian.
"Kalau berdasar surat izin pendiriannya sebagaimana tertuang dalam SP nomor 503/01/501/2012, Kafe STAR ini hanya diperuntukkan bagi aktivitas usaha kafe dan karaoke, tapi nyatanya lebih dari itu. Potensi penyimpangan ini yang kemudian menjadi bahan evaluasi kami," ujar Kasatpol PP dan Linmas Kabupaten Tulungagung, Suroto, Minggu.
Suroto menjelaskan, penarikan izin usaha sekaligus pembatalan aktivitas peresmian/pembukaan tempat bisnis bertema kafe dan karaoke itu terpaksa dilakukan karena dalam publikasi dan juga undangan pembukaannya menggunakan istilah pub.
Perubahan/pergeseran orientasi usaha itu kemudian dievaluasi bersama lintassektoral, mulai dari BPPT, satpol PP, kepolisian, MUI, maupun dengan sejumlah pihak terkait lain.
Hasilnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara BPPT, Bagian Hukum Setda Pemkab Tulungagung, Satuan Polisi Pamong Praja, Bakesbangpol serta Disparpora Kabupaten Tulungagung, diputuskan untuk menarik izin operasional sementara kafe dan karaoke "STAR" yang bertempat di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
"Itu sebagai tindak lanjut Surat Kepala BPPT Kabupaten Tulungagung tanggal 7 Juni 2012 Nomor 460/363/601/2012, ” kata Suroto.
Heri Widodo, salah satu pengelola Cafe dan Karaoke “Star" mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan atas dikeluarkannya surat penghentian sementara tersebut.
Dia berargumentasi, gagalnya "grand opening" kafe dan karaoke miliknya tersebut telah menyebabkan pihaknya dirugikan, padahal seluruh persyaratan sebenarnya sudah dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur.
"Sebenarnya ini hanya persoalan redaksi yang tidak pas sebagaimana tertera pada undangan kami untuk acara pembukaan. Seperti yang anda lihat, dalam papan nama kami tetap mencantumkan kafe dan karaoke “Star", meski dalam undangan kami menyebutnya dengan istilah "Pub Star", kata Heri Widodo gusar.
Heri mengaku kesal karena kafe miliknya tersebut sebenarnya belum beroperasi, tetapi sudah dinilai menyalahi aturan.
Sementara itu, sampai saat menjelang dilakukannya "grand opening" yang rencana dilaksanakan Sabtu (9/6) malam, lebih dari 50 personel dari kepolisian dan 30 personil dari Satpol PP terlihat terus berjaga-jaga di sekitar kafe dan karaoke “Star”.
"Ini untuk berjaga-jaga supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena dari informasi yang diperoleh kepolisian rencananya ada puluhan masa gabungan dari beberapa ormas Islam akan melakukan aksi penolakan atas dibukanya Pub 'Star'," kata Kapolsek Kedungwaru AKP Irwantono (*)