Tulungagung (ANTARA) - Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, "tertangkap basah" tetap beroperasi pada siang, sore hingga malam hari, meski telah keluar surat edaran larangan operasional THM selama bulan Ramadhan.
"Ada beberapa yang masih nekat buka dan baru diketahui saat kami melakukan razia tadi malam," kata Kasi informasi publik Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra di Tulungagung, Rabu.
Hasilnya, dari razia acak diketahui tempat hiburan malam yang masih buka rata-rata berada di wilayah pinggiran.
Mereka tidak hanya menyediakan jasa layanan hiburan musik karaoke untuk warga umum, namun juga mempekerjakan pemandu lagu, yang beberapa di antaranya masih di bawah usia 20 tahun.
"Ada pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengusaha tempat hiburan malam, terutama yang ada di darah pinggiran," ungkapnya.
Artista menyangkal dalih pengusaha THM bahwa tidak ada surat edaran yang mereka terima.
Buktinya, delapan tempat hiburan malam besar di kota Tulungagung sejak awal Ramadhan susah tutup total.
Ia menduga sejumlah oknum pengusaha THM di pinggiran kota dan pelosok kecamatan sengaja memanfaatkan kelengahan petugas.
Menindak lanjuti hal itu, pemilik tempat hiburan akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dilaukan pembinaan.
Tidak menutup kemungkinan, pekerja yang berusia dibawah 20 tahun akan dipulangkan.
"Kemungkinan dipulangkan kalau yang dibawah (sesuai) UU Ketenagakerjaan," katanya.
Sejumlah THM Tulungagung nekat beroperasi selama Ramadhan
Rabu, 15 Mei 2019 14:49 WIB