Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Jawa Timur mengamankan pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam wilayah setempat yang masih di bawah umur.
"Ada dua pemandu lagu yang kami amankan dari tempat hiburan malam Kafe Eksekutif. Mereka tergolong di bawah umur," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Madiun, Agus Sugiri kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, dua pemandu lagu di bawah umur tersebut berinisial JJ asal dari Kabupaten Ponorogo dan SS warga Kabupaten Madiun.
Dalam razia gabungan dengan anggota TNI dan Polri setempat tersebut, petugas juga mendapati sejumlah pemandu lagu di sejumlah tempat hiburan malam lainnya yang tidak memiliki kartu identitas (KTP).
Para pemandu lagu tersebut kemudian diamankan di kantor satpol pp setempat untuk dimintai keterangan.
Selain itu, petugas gabungan juga menyisir sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke yang menjual bebas minuman keras, baik oplosan maupun arak Jowo. Barang haram tersebut kemudian disita dan dibawa ke kantor satpol pp setempat.
Plt Kepala Satpol PP Kota Madiun Sunardi menambahkan, selain merazia tempat hiburan malam, timnya juga merazia sejumlah rumah indekos yang ada di Kota Madiun. Sasarannya adalah rumah indekos yang dihuni oleh pasangan di luar nikah.
"Razia kali ini dilakukan secara acak. Dari 10 rumah indekos yang dirazia, petugas berhasil mengamankan lima pasangan bukan suami istri. Selain itu, empat orang wanita di antaranya tidak dapat menujukkan KTP miliknya," kata Sunardi.
Dalam razia tersebut, petugas juga melakukan pengecekkan izin rumah indekos terhadap pemiliknya. Sebab sesuai dengan perda setempat, rumah indekos harus memiliki izin resmi.
Adapun, razia tersebut dilakukan untuk mencegah keberadaan rumah indekos yang meresahkan masyarakat karena dihuni oleh pasangan di luar nikah. Razia juga dilakukan sebagai upaya penertiban penyakit masyarakat. (*)