Tulungagung (ANTARA) - Warga Tulungagung mengecam beroperasinya salah satu tempat hiburan malam di Kota Tulungagung, Jawa Timur, di saat terjadinya pandemi COVID-19 di wilayah itu.
"Operasionalitas tempat hiburan MAXI secara sembunyi-sembunyi ini menunjukkan mereka tidak sensitif terhadap bahaya penyebaran wabah COVID-19 di Tulungagung," kata Ketua LSM AMPTA, Heri Widodo di Tulungagung, Minggu.
Kecaman itu disampaikan menyusul ditemukannya bukti-bukti aktivitas tempat hiburan kafe and karaoke MAXI pada Sabtu (10/10) tengah malam hingga Minggu dini hari.
Polisi dan satpol PP telah menggerebek tempat tersebut dan mendapati adanya sejumlah pengunjung ditemani beberapa pemandu lagu perempuan berpakaian minim di area hall kafe karaoke.
Hasilnya, para pengunjung berikut pemandu lagu diperiksa. Demikian juga dengan pemilik usaha karaoke itu.
Wakapolres Tulungagung Kompol Yoghi Hadisetiawan membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Namun, dia berdalih belum mendapat laporan lengkap dari anak buahnya sehingga tidak bisa memberikan keterangan secara mendetail.
"Saya belum menerima laporan dari anggota. Namun jika benar pelanggaran ini akan diusut tuntas," katanya.
Tak hanya kelewatan informasi, tim COVID Hunter milik Polres Tulungagung juga tak mengetahui jika kafe MAXI tetap beroperasi selama pandemi.
Kabar aktivitas tempat hiburan malam justru muncul dan berledar di masyarakat sebelum petugas dari kepolisian datang melakukan penggerebekan.
"Apa yang dilakukan pihak (manajemen) kafe MAXI ini jelas penuh tipu daya kepada aparat. Dari luar memang tampak tutup, tapi sebenarnya mereka tetap beroperasi dengan modus melayani pelanggan tertentu yang sudah melakukan 'boking' melalui telepon," kata Heri Widodo.
Heri juga membeber modus beroperasinya tempat hiburan malam MAXI.
Dikatakan, pengunjung baru bisa masuk area dalam kafe karaoke tersebut apabila sudah melakukan pemesanan melalui telepon.
Setelah bisa masuk melalui portal 1 (gerbang pertama), petugas portal kafe MAXI akan meminta untuk dihubungkan dengan orang/petugas yang ada dalam.
Dan setelah yang dari dalam keluar, baru bisa masuk ke portal 2, untuk selanjutnya bisa mendapatkan pelayanan jasa hiburan karaoke berikut pemandu lagu yang telah menunggu atau disediakan.
"Pemkab Tulungagung tidak boleh mentoleransi hal ini. MAXI harus ditutup. Dan perubahan MAXI dari MARKAS atau YESS wajib kita curigai, karena tiba-tiba Cafe tersebut berubah nama dan pemilik, yang seharusnya semua pengurusan izin, harus dimulai dari nol," kata Heri.
Wakapolres Kompol Yoghi berjanji untuk menindaklanjuti temuan dan hasil operasi anak buahnya tersebut.
Dia memastikan para pengunjung berikut pemandu lagu, operator, petugas pelayan hingga pemilik usaha yang kedapatan terlibat dalam pesta hiburan malam melanggar protokol kesehatan itu akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Tulungagung kecam beroperasinya tempat hiburan karaoke saat pandemi
Minggu, 11 Oktober 2020 23:18 WIB