Komisi C Kawal Pemkot Surabaya Tertibkan Menara Telekomunikasi Bermasalah
Kamis, 7 Juni 2012 8:09 WIB
Surabaya - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengawal Pemkot setempat menertibkan menara telekomunikasi (tower) bermasalah atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini marak di Kota Pahlawan.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim, mengatakan, hingga saat ini baru ada empat menara telekomunikasi atau tower yang diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Saya yakin, masih banyak lagi tower yang tak berizin," katanya setelah melakukan sidak di salah satu menara telekomunikasi di kawasan Sidotopo beberapa hari lalu.
Adapun empat menara telekomunikasi tak ber-IMB tersebut adalah berada di Sidotopo Wetan I Luar, Menur Pumpungan 17 B, Sutorejo 73-75 dan Gunungsari I. Keempat menara telekomunikasi tersebut hingga sekarang masih berdiri dan beroperasi.
Menurut dia, ini jelas pelanggaran karena tidak memiliki IMB, namun nekat berdiri dan beroperasi lagi. "Mereka telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Bangunan, maka kami minta segera dibongkar," ujarnya.
Ia menambahkan Satpol PP sendiri sudah mengirim surat peringatan pada pemilik menara telekomunikasi untuk segera membongkarnya. Bahkan dalam surat yang dikirim akhir Mei lalu, dinyatakan paling lambat 7 hari setelah surat itu diterima harus dibongkar.
"Ini sudah lewat 7 hari, namun juga belum dibongkar. Jadi kami meminta pemkot segera menindak tegas terhadap setiap pelanggaran," ucapnya.
Hal sama juga diungkapkan anggota Komisi C lainnya, Agus Santoso. Ia mempersoalkan keberadaan tower di Sidotopo Wetan I Luar yang berdiri di atas rumah tanpa sepengetahuan Kelurahan Sidotopo Wetan.
Padahal, letak menara telekomunikasi itu kebetulan berhadapan dengan kantor Kelurahan Sidotopo Wetan. "Tidak masuk akal jika ada tower sebesar itu pihak kelurahan tidak mengetahui jika tidak memiliki IMB. Jika memang tidak tahu, maka jalur koordinasi di pemkot memang payah," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Surabaya, Adang Kurniawan mengatakan ketika melakukan pendataan tahun 2010, pihaknya belum menemukan adanya menara telekomunikasi di Sidotopo Wetan.
"Saya baru tahu jika sekarang berdiri tower di atas rumah. Dan dari pengamatan, towei ini adalah operator telepon berbasis CDMA," katanya. (*)