Surabaya (ANTARA) - DPRD Kota Surabaya mendukung penuh kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk mengoptimalkan pajak parkir pusat perbelanjaan (mall) yang dinilai belum tergarap maksimal.
Wakil ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni saat dikonfirmasi di Kota Surabaya, Kamis mengatakan ada dugaan kebocoran pajak parkir di sejumlah pusat perbelanjaan yang masih menjadi masalah klasik serta belum tertuntaskan.
"Parkir di mall dan gedung perkantoran dikelola oleh pihak swasta dikenai dengan pajak parkir sebesar 10 persen dari pendapatan parkir dan harus disetor ke pemerintah kota," katanya.
Ia menengarai bahwa sistem pencatatan dan pengawasan penerimaan pajak parkir di pusat perbelanjaan harus diperbaiki agar tidak ada kebocoran pendapatan.
"Kami sering mendengar bahwa laporan pendapatan parkir dari pengelola tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Misalnya, dalam satu hari parkiran penuh, tetapi laporan yang masuk ke pemerintah tidak mencerminkan itu. Maka, pengawasan dan sistem pencatatan pajak parkir harus diperketat," katanya.
Menurutnya, salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah penggunaan sistem digital terintegrasi yang memungkinkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Surabaya mengakses data transaksi parkir secara real-time.
"Penerapan sistem dalam jaringan yang langsung terhubung ke Dispenda Kota Surabaya akan membuat perhitungan pajak lebih transparan. Kalau tidak segera diterapkan, kita akan terus mengalami kebocoran yang merugikan pendapatan daerah," ujarnya.
Selain pengawasan pajak parkir di pusat perbelanjaan, dirinya juga menyoroti manajemen parkir secara keseluruhan di Surabaya terutama sistem pembayaran parkir nontunai yang selama ini belum berjalan optimal.
"Kami ingin ada sistem yang lebih moderen dan terintegrasi, baik untuk parkir tepi jalan maupun parkir di pusat perbelanjaan. Kalau sistemnya masih manual dan tidak transparan, sulit bagi kita untuk meningkatkan pendapatan dari sektor ini," ujarnya.
Ia menyinggung tingkat kepatuhan para pengusaha yang masih perlu ada peningkatan.
Menurutnya banyak para pengusaha ini sudah menerima titipan uang pajak para konsumen namun tidak segera dibayarkan sehingga harus ada hukuman agar tingkat kepatuhan ini meningkat.
"Sebagai upaya untuk memberikan efek jera maka sebaiknya tidak hanya ditempeli tanda silang namun juga harus disertai dengan pemasangan pemberitahuan melalui banner ataupun lainnya," katanya.