Surabaya (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Multazamudz Dzikri berharap penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) karena ada beberapa pasal penting yang ternyata belum menemukan titik temu.
"Belum ada titik temu terkait beberapa pasal yang masih jadi perdebatan antara pihak Biro Perekonomian, Biro Hukum, PT Peteogas Jatim Utama dengan Anggota Komisi C. Terutama terkait pasal Pengelolaan, Laba Hasil Usaha, dan Pengawasan," ujarnya di Surabaya Rabu.
Politisi PKB yang akrab disapa Multazam ini menuturkan alasan lain yang menjadi pertimbangan penundaan pembahasan Raperda tentang PJU tersebut terkait persoalan internal di perusahaan itu.
Dalam pengamatannya, PJU memiliki sembilan anak perusahaan namun tidak semuanya memiliki direksi lengkap, seperti PT Petrogas Sampang Energi dan PT Petrogas Jatim Mineral.
"Diantara sembilan anak perusahaan PT PJU ada anak perusahaan yang belum jelas posisi jajaran direksinya. Misalnya, anak perusahaan PT Petrogas Sampang Energi dan PT Petrogas Jatim Mineral yang Direktur Utamanya belum punya SK," tuturnya.
Menurut Multazam, hal tersebut bertolak belakang dengan semangat membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat dengan progres yang bagus.
"Bagaimana mereka mau bekerja, sedang mereka tidak punya SK. Sedangkan pembahasan Raperda ini orientasinya penyertaan modal usaha," katanya.
Politisi dari dapil Pasuruan-Probolinggo itu menemukan, PJU ternyata masih memiliki permasalahan hukum dengan PT. Trimitra Bayany (TMB).
"Informasinya ada tanggungan PT PJU terhadap PT TMB yang masih jadi masalah," kata dia.
Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, kata Multazam, menyebut sengketa PJU dengan TMB berpotensi merugikan negara sekitar Rp262,7 miliar.
Pihaknya juga mendesak agar PJU menyelesaikan kasusnya terlebih dahulu dengan TMB sebelum pembahasan Raperda PJU dilanjutkan.
"Saya berharap PT. PJU bisa menyelesaikan permasalahan ini sebelum pembahasan Raperda ini dilanjutkan," tuturnya.