Surabaya (ANTARA) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Saiful Bahri Siregar, menegaskan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) bukan merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
Karena, sejak awal persyaratan pembentukan badan usaha tersebut tidak terpenuhi. “PT DABN bukanlah anak perusahaan BUMD. Bukan juga merupakan penugasan, tidak sah dalam penugasan pengelolaan pelabuhan di Probolinggo,” katanya dalam konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang di PT DABN, di Surabaya, Selasa.
Sehingga, kegiatan PT DABN yang disebut seolah-olah BUMD dalam pengelolaan di Probolinggo itu secara hukum tidak sah.
Soal proses-proses dalam penunjukan dan penandatanganan kerja sama, menurut Saiful Bahri, adalah perbuatan yang menyimpang dari ketentuan yang ada.
Saiful Bahri mencontohkan terkait lahan konsesi, harusnya sebuah badan usaha pelabuhan yang resmi harus memiliki lahan dan membangun pelabuhan sendiri.
Ternyata DABN menggunakan lahan milik dari Pemprov Jatim melalui inbreng (penyertaan modal dalam bentuk aset) PT Petrogas Jatim Utama yang disebut sebagai induk perusahaan.
Di tempat yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo menerangkan, semula PT DABN adalah perusahaan swasta yang 'hidup segan mati tak mau' tapi memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Kemudian digaet PT Jatim Energy Services (PT JES) milik Pemprov Jatim, tapi karena PT JES mengalami kerugian, pada 2016 PT JES diakuisisi PT PJU sehingga PT DABN yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT JES menjadi anak perusahaan PT PJU.
Lantaran belum ada penyertaan modal dan hanya bersifat status, maka diusulkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim ke Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seolah-olah PT DABN adalah BUMD, karena akan diberikan penugasan pengelolaan BUP.
PT DAB yang direkayasa seolah-olah BUMD inilah sehingga diberikan izin. Lalu dilakukan perjanjian konsesi yang pada saat itu sesungguhnya belum memenuhi syarat, karena PT DABN tidak memiliki sarana prasaran berupa lahan di pelabuhan tapi di laporannya ada sehingga terjadilah konsesi.
"Kemudian inbreng juga dilakukan untuk menyiasati syarat pemilikan lahan tadi. Makanya Pemprov Jatim memberikan inbreng lahan yang dimiliki kepada PJU, kemudian PT PJU dialihkan kepada PT DABN. Padahal ini dilarang undang-undang," tutur Wagiyo.
Sementara itu dalam perkembangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan tata kelola pelayanan jasa kepelabuhanan di PT DABN, Kejati Jatimmelakukan penyitaan uang sebesar Rp47.268.120.399 dan 421.046 dolar AS.
