Kesimpulan gelar perkara menyatakan terhadap perkara tersebut dilakukan penghentian penyidikan.
Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo setelah kerugian keuangan negara dipulihkan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo menyampaikan, penghentian penyidikan tersebut diputuskan dalam gelar perkara, setelah sebelumnya Kejati Jatim mengambil alih pengendalian penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
“Kesimpulan gelar perkara menyatakan terhadap perkara tersebut dilakukan penghentian penyidikan,” kata Aspidsus di Surabaya, Selasa.
Perkara itu terkait dugaan penerimaan gaji ganda oleh tersangka Mohammad Hisabul Huda yang sejak 2017 hingga 2025 tercatat sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, dengan total penerimaan sekitar Rp138,2 juta.
Pada 2019, saat masih berstatus guru tidak tetap, yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Tenaga Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe, Kecamatan Maron.
Dalam proses pendaftaran, tersangka diduga mengetahui adanya larangan rangkap jabatan bagi Tenaga Pendamping Profesional yang memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja dengan instansi lain yang bersumber dari APBN, APBD maupun APBDes.
Namun, tersangka tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut dengan membuat surat pernyataan yang menyatakan telah mengundurkan diri sebagai guru tidak tetap sejak 17 Juli 2019, disertai tanda tangan kepala sekolah dan cap sekolah yang diduga dipalsukan. Padahal, yang bersangkutan masih aktif mengajar hingga 2025.
Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan tidak benar kepada Kementerian Desa sebagai salah satu persyaratan pengangkatan sebagai Pendamping Lokal Desa.
Dari jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa, tersangka menerima gaji sejak 2021 hingga Juni 2025 dengan total sekitar Rp120,9 juta.
Aspidsus menjelaskan, pada Senin (23/2) telah dilakukan asistensi penanganan perkara oleh Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Aspidsus Kejati Jatim.
Selanjutnya, pada Rabu (25/2), Kejati Jatim resmi mengambil alih pengendalian perkara tersebut dan melaksanakan gelar perkara dengan hasil penghentian penyidikan.
Adapun pertimbangan penghentian penyidikan, yakni kerugian keuangan negara telah dipulihkan sebesar Rp118.860.321, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima penitipan uang pengganti yang diserahkan keluarga tersangka kepada tim penyidik pada Selasa (24/2).
Selain itu, pertimbangan rasa keadilan turut menjadi dasar, dengan memperhatikan tersangka mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Perbuatan tersebut juga disebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, mengingat penghasilan tersangka sebagai guru tidak tetap berkisar Rp700 ribu hingga Rp2 juta per bulan.
Aspidsus menegaskan pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, objektif dan berkeadilan dengan mengedepankan prinsip pemulihan kerugian keuangan negara.
Pewarta: Faizal FalakkiEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026