Kami mengimbau kepada masyarakat terutama investor yang mengajukan izin tapi dipersulit meskipun persyaratan sudah lengkap, bisa mengadukan ke kami.
Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membuka layanan pengaduan soal pungutan liar (pungli) terkait perizinan tambang seiring terbongkarnya kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi setempat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat terutama investor yang mengajukan izin tapi dipersulit meskipun persyaratan sudah lengkap, bisa mengadukan ke kami," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo di Surabaya, Jumat.
Ia mengingatkan masyarakat tidak perlu khawatir jika dipersulit dalam pengurusan perizinan khususnya tambang apalagi jika menemukan praktik suap atau pungli bisa langsung melaporkan ke Kejati Jatim.
Menurutnya proses pengungkapan pungli perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Jatim ini diawali oleh laporan masyarakat yang mengaku dipersulit dan diminta sejumlah uang padahal semua syarat dan prosedur sudah lengkap.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim, yakni Kepala Dinas ESDM AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah H.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan bahwa proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.
Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin meskipun persyaratan telah lengkap.
Besaran uang yang diminta bervariasi antara lain perpanjangan izin tambang Rp50 juta-Rp100 juta serta izin baru Rp50 juta-Rp200 juta.
Untuk perizinan pengusahaan air tanah, perpanjangan Rp5 juta-Rp20 juta per pengajuan dan untuk izin baru antara Rp50 juta-Rp80 juta.
Dalam kasus ini penyidik menyita uang sebesar Rp2,36 miliar yang diduga berasal dari praktik pungutan liar terkait pengurusan izin.
Atas kasus ini ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal 606 merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Pewarta: Faizal FalakkiEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026