Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya upaya menyamarkan asal-usul dana

Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo mengatakan pihaknya tengah mendalami aliran dana hasil dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas ESDM Jatim AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah H.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya upaya menyamarkan asal-usul dana,” kata Wagiyo.

Dalam penyidikan sementara, pungli diduga terjadi pada proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah dengan nilai bervariasi. 

Untuk pengurusan perpanjangan izin tambang, pemohon diduga diminta menyediakan dana antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara pengajuan izin baru berkisar Rp50 juta sampai Rp200 juta.

Selain itu, pungutan juga terjadi pada penerbitan rekomendasi teknis pengusahaan air tanah sebagai syarat pengajuan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. 

Dalam satu bulan, dana yang terkumpul dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Wagiyo menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut. 

Pendalaman terus dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti tambahan.

“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain atau indikasi TPPU, tentu akan kami tindaklanjuti, termasuk kemungkinan penggeledahan di lokasi lain,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dari penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Dinas ESDM Jatim serta kediaman para tersangka. 

Dari tersangka AM, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total sekitar Rp494 juta.

Sementara dari tersangka OS disita uang sebesar Rp1,64 miliar, dan dari Hermawan sekitar Rp229 juta. 

Selain itu, dana yang tersimpan dalam sejumlah rekening turut diamankan, sehingga total keseluruhan barang bukti mencapai sekitar Rp2,36 miliar.

“Kami telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” kata Wagiyo.

Kejati Jatim memastikan akan terus menelusuri aliran dana guna memaksimalkan pemulihan aset negara serta mengungkap secara menyeluruh jaringan praktik pungli dalam perizinan sektor energi dan sumber daya mineral di wilayah tersebut.



Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026