Jumlah itu  tergantung status pegawai, Jabatan, lama bekerja dan beban pekerjaan yang dilakukan.

Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan aliran catatan pembagian keuangan pungutan liar (pungli) perizinan yang terjadi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi setempat.

"Hasil dari kegiatan itu (penggeledahan kedua di kantor Dinas ESDM) penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas juga catatan pembagian keuangan (hasil pungli)," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo di Surabaya, Kamis.

Wagiyo menyebutkan telah ditemukan adanya aliran uang pungli perizinan tambang yang secara rutin di bagikan kepada seluruh staf bidang pertambangan termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan.

Total sekitar 19 orang menerima bagian dari tersangka OS selaku Kabid Pertambangan atas petunjuk dari tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim.

Pembagian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan dalam kurun waktu 2 tahun dengan jumlah bervariasi antara Rp750.000  hingga Rp2.500.000.

"Jumlah itu  tergantung status pegawai, Jabatan, lama bekerja dan beban pekerjaan yang dilakukan," katanya.

Selain itu juga diamankan barang bukti elektronik dari beberapa orang yang menurut penyidik merupakan saksi kunci, kemudian beberapa dokumen yakni berkas- berkas permohonan yang terindikasi secara sengaja di pisahkan/disimpan/ditahan.

Selain itu, juga tulisan disposisi pimpinan yang merupakan perintah yang tidak sah yang didapatkan dari Ruang Kadis ESDM dan Kabid Pertambangan.

Ia melanjutkan, dalam kegiatan penggeledahan tersebut juga penyidik menemukan persesuaian fakta hukum.

Sementara itu, penyidik Kejati Jatim kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jatim pada hari Senin  (20/4/2026) berlangsung sekitar enam jam yang dimulai sejak pukul 14.30 WIB hingga 20.00 WIB.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Dinas ESDM Jatim AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Proses penyidikan masih berjalan secara berkelanjutan, terutama setelah ketiga tersangka resmi ditahan.



Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah

COPYRIGHT © ANTARA 2026