Masyarakat pemohon izin maupun investor yang merasa dirugikan atau terhambat, silahkan menyampaikan pengaduan

Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuka layanan hotline pengaduan bagi masyarakat dan investor, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penyediaan hotline di nomor 0812-7787-4343 itu bertujuan untuk menampung laporan dari pihak yang merasa dirugikan, termasuk yang mengalami hambatan perizinan maupun dugaan pemerasan.

“Masyarakat pemohon izin maupun investor yang merasa dirugikan atau terhambat, silahkan menyampaikan pengaduan. Kami juga membuka kesempatan bagi yang bersedia menjadi saksi,” kata Wagiyo di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

Menurut Wagiyo, perkara yang saat ini ditangani memiliki konstruksi sebagai tindak pidana pemerasan, di mana pemohon izin diduga dipaksa mengeluarkan sejumlah uang agar proses perizinan dapat berjalan.

“Ini jelas pemerasan. Ada kondisi di mana pemohon terpaksa mengeluarkan uang, jika tidak maka izin tidak diproses,” ujarnya.

Kejati Jatim memastikan perlindungan bagi pelapor maupun saksi yang memberikan informasi dalam pengungkapan kasus tersebut.

Melalui pembukaan kanal pengaduan ini, Kejati Jatim berharap partisipasi publik dapat membantu memperkuat pembuktian perkara sekaligus mendorong pembenahan tata kelola perizinan di sektor pertambangan dan air tanah.

“Diharapkan ke depan tidak ada lagi masyarakat atau investor yang dirugikan oleh praktik pungli, serta kinerja instansi terkait dapat semakin transparan dan akuntabel,” kata Wagiyo.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan tambang di Dinas ESDM Jawa Timur tersebut.

Sebanyak 19 pegawai juga dilaporkan mengembalikan uang yang diduga hasil pungli, dan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Perubahan status para saksi tersebut bergantung pada perkembangan penyidikan.

Wagiyo menjelaskan, uang yang dikembalikan para saksi itu diduga berasal dari pembagian dana pungli yang diberikan secara rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun, dengan nominal berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang.

Ia mengungkapkan praktik pungli tersebut diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur, dengan pembagian dana dilakukan setiap akhir bulan.



Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026