Jangan ada yang coba-coba memengaruhi saksi, tersangka, atau menghilangkan barang bukti

Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengingatkan seluruh pihak untuk tidak melakukan intervensi dan merintangi proses penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa segala bentuk upaya memengaruhi saksi maupun tersangka, merupakan tindakan melanggar hukum.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum. Jangan ada yang coba-coba memengaruhi saksi, tersangka, atau menghilangkan barang bukti,” kata Wagiyo di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

Ia menegaskan, tindakan merintangi proses penyidikan seperti meminta saksi memberikan keterangan palsu hingga menghilangkan barang bukti dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pengembangan perkara, Kejati Jatim juga membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setelah melakukan pelacakan aliran dana dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami telah meminta bantuan PPATK untuk pengumpulan bukti terkait aliran dana,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan tambang di Dinas ESDM Jawa Timur tersebut.

Sebanyak 19 pegawai juga dilaporkan mengembalikan uang yang diduga hasil pungli, dan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Perubahan status para saksi tersebut bergantung pada perkembangan penyidikan.

Wagiyo menjelaskan, uang yang dikembalikan para saksi itu diduga berasal dari pembagian dana pungli yang diberikan secara rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun, dengan nominal berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang.

Ia mengungkapkan praktik pungli tersebut diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur, dengan pembagian dana dilakukan setiap akhir bulan.

Dua tersangka utama dalam perkara ini masing-masing berinisial OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, yang diduga memberi arahan dalam praktik tersebut.

Selain itu, penyidik turut menyita satu unit mobil milik tersangka OS yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.



Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026