Penggeledahan dilakukan di kantor ESDM Pemprov Jatim sebagai lanjutan pendalaman kasus dan memperkuat pembuktian oleh tim penyidik.
Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono mengatakan penggeledahan tersebut merupakan langkah lanjutan penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
“Penggeledahan dilakukan di kantor ESDM Pemprov Jatim sebagai lanjutan pendalaman kasus dan memperkuat pembuktian oleh tim penyidik,” ujarnya saat dihubungi dari Surabaya, Selasa.
Penggeledahan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus itu merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dalam proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Dinas ESDM Jatim AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Adnan menegaskan proses penyidikan masih berjalan secara berkelanjutan, terutama setelah ketiga tersangka resmi ditahan.
“Masih dalam proses penyidikan yang berkelanjutan. Karena sudah dilakukan penahanan, maka proses berjalan sesuai SOP karena sudah dibatasi waktu,” katanya.
Lanjut dia, tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka guna melengkapi berkas perkara.
“Kami masih memeriksa ketiga tersangka untuk melengkapi beberapa berkas yang kami butuhkan untuk perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin.
Pewarta: Faizal FalakkiEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026