Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur minta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka aliran 13 rekening PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) yang telah disita untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo.
"Kami temukan 13 rekening di PT DABN dan yang aktif itu hanya dua rekening. Nah, tapi itu sedang kita dalami aliran-aliran rekeningnya. Kami juga mintakan PPATK untuk pembukaan rekening korannya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, di Surabaya, Rabu.
Sebelumnya Kejati Jatim menyita Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS dari dugaan korupsi PT DABN.
Semua uang tersebut didapatkan dari upaya Kejati Jatim melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening perbankan milik PT DABN yang tersebar di lima bank nasional antara lain uang tunai di rekening PT DABN sebesar Rp33.968.120.399,31 dan 8.046,95 dolar AS, enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai Rp13,3 miliar serta 413.000 dolar AS dengan Total penyitaan Rp47.268.120.399 dan 421.046 dolar AS.
Selain itu, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN, yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat dari Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, serta pihak swasta.
Selain itu, dua ahli hukum pidana dan keuangan negara turut dimintai keterangan, termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang Perekonomian Pemprov Jatim.
Kejati Jatim masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar penetapan tersangka.
