Situbondo (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat memberikan pemahaman terkait aspek hukum kepada wartawan dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2025 dan HUT Ke-79 PWI, Selasa.
Kegiatan program Penerangan Hukum yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Situbondo, ini diikuti puluhan wartawan yang tergabung dalam PWI dan sebagian dari organisasi wartawan lainnya.
"Terlaksananya penerangan hukum ini karena kami tahu pers punya fungsi kontrol sosial, salah satunya mengenai tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Pramana mengawali sambutannya.
Ia menyampaikan bahwa korupsi merupakan suatu tindak pidana untuk memperkaya diri yang merugikan keuangan negara dan melibatkan lebih dari satu orang.
Ginanjar menyebutkan dari 30 macam tindak pidana korupsi hanya ada dua pasal yang berkaitan dengan kerugian negara, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan tindak pidana korupsi memiliki tiga unsur utama, yakni secara melawan hukum,memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara.
Sementara pasal 3, tindak pidana korupsi terjadi ketika seseorang menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kedudukan.
"Di pasal 2 ancaman hukumannya minimal 4 tahun, sedangkan pasal 3 ancaman hukumannya minimal 1 tahun," kata Kajari Ginanjar.
Ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi dalam proses lelang proyek di LPSE (pengadaan barang/jasa) di lingkungan Pemkab Situbondo.
Menurut Ginanjar, pengaturan pemenang lelang proyek pembangunan infrastruktur di layanan pengadaan secara elektronik atau LPSE di daerah menjadi pintu masuk melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi.

Yang dimaksud pengaturan lelang proyek itu,katanya, ada komunikasi antara pengusaha/kontraktor dan OPD terkait atau pejabat lainnya bagaimana mereka bisa memenangkan lelang yang dimaksud.
Selain itu, lanjutnya, yang menjadi pintu masuk kejaksaan untuk melakukan penyelidikan adanya indikasi tindak pidana korupsi itu adalah pengusaha meminjam CV orang lain (pinjam bendera) dalam pelaksanaan pengerjaan proyek, termasuk sub-kontrak atau pemenang kontrak, namun yang mengerjakan CV lain.
"Jika salah satu dari tiga itu dilanggar dan masyarakat bisa melaporkan kepada kami, maka akan menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan," ucap Ginanjar.
Dalam kegiatan penerangan hukum itu, juga dihadiri dan sekaligus mengisi materi kegiatan penerangan hukum oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Achmad Rasjid.
Achmad Rasjid mendorong wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI itu bekerja profesional dan memberikan atau menyajikan informasi yang edukatif kepada masyarakat dan tidak beropini.
"Wartawan itu kan berpedoman kepada kode etik jurnalistik, dan tugas utamanya adalah memenuhi kebutuhan hak masyarakat memperoleh informasi dan edukasi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Situbondo Edy Supriyono menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Situbondo dan Pengadilan Negeri Situbondo.
"Dengan kegiatan penerangan hukum ini tentunya akan meningkatkan kualitas teman-teman wartawan dalam menyajikan berita," tuturnya.