Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Jawa Timur saat ini tengah mengupayakan percepatan legalitas bagi puluhan BUMDes di daerah itu.
Plt Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Tulungagung, Wahyu Yuniarko, Minggu mengungkapkan bahwa faktor utama keterlambatan legalitas BUMDes ini adalah kesiapan kelembagaan yang masih lemah, manajemen yang belum matang, serta minimnya komitmen dari pemerintah desa (Pemdes).
"Sebagian besar BUMDes yang belum berbadan hukum ini masih baru, sehingga belum siap secara kelembagaan dan manajemen. Bahkan, ada yang belum memiliki pijakan kuat karena belum mendapat dukungan penuh dari Pemdes setempat," katanya.
Data sementara di DPMD Tulungagung, ada sebanyak 45 dari 257 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di daerah itu yang belum berbadan hukum.
Kondisi ini menyebabkan badan itu tidak dapat merealisasikan 20 persen dana desa (DD) untuk program ketahanan pangan.
Untuk mengatasi hal ini, DPMD telah mengumpulkan perwakilan BUMDes dan Pemdes guna membahas percepatan legalitas, termasuk penyusunan peraturan desa (Perdes), anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta program kerja masing-masing BUMDes.
"Kami menargetkan dalam dua bulan ke depan seluruh BUMDes yang belum berbadan hukum sudah menyelesaikan proses legalitasnya," ujarnya.
Menurut Wahyu, legalitas BUMDes sangat penting agar dana desa sebesar 20 persen yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan dapat dicairkan dan dimanfaatkan sesuai regulasi.
Jika BUMDes tidak berbadan hukum, dana tersebut tidak dapat digunakan.
"Dana desa ini akan dikelola BUMDes secara tematik sesuai potensi desa masing-masing. Kalau belum berbadan hukum, otomatis tidak bisa mencairkan dana itu," katanya.