Sidoarjo (ANTARA) - Sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur demi menuntut keadilan status kepemilikan lahan di Tambak Oso, Sidoarjo, Senin.
Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto dalam keterangannya di Sidoarjo, Senin mengatakan tuntutan didasari atas Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Perkara perdata No. 245/Pdt.G/2019/PN.sda. yang telah incrakht.
"Selain itu terdapat pula putusan Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi juga telah Berkekuatan Hukum Tetap (incrakht)," katanya.
Pihaknya menuntut pengembalian status kepemilikan lahan tersebut supaya dikembalikan kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
"Bukti hukum dengan terang benderang ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum," ujar Andi Fajar Yulianto.
Menurut Fajar, telah terjadi suatu peristiwa yang tidak masuk akal, dimana obyek sengketa dengan luas total 98.468 meter persegi yang semula dijual dengan kesepakatan harga Rp225 miliar, atas kesepakatan awal, karena tidak mampu bayar maka terjadi pembatalan.
"Di sela-sela pemilik tanah diminta tandatangan pembatalan transaksi di hadapan notaris, terjadilah awal malapetaka sebuah perbuatan dari oknum notarisi/PPAT yang menyelundupkan formulir untuk ikut serta ditandatangani oleh pemilik tanah dan hal ini sama sekali tidak disadari," katanya.
Ada tiga poin tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo pertama, meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo menegakkan hukum seadil-adilnya, karena bukti perkara pidana adalah sebuah bukti materiil yang tidak terpatahkan.
"Kedua, pendemo meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalankan dan melaksanakan isi putusan Perkara Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht) dan mengembalikan status kepemilikan tanah kepada pemilik asal yang berhak yaitu Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah," ujarnya.
Ketiga, menuntut Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengusut tuntas segala permainan dan semua praktek-praktek mafia tanah yang menjamur selama ini, karena hal ini sangat merugikan dan menyakitkan hati rakyat.
"Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera menyerahkan tiga sertifikat yang menjadi hak Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah dalam waktu sesingkat-singkatnya," katanya.