Surabaya (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Surabaya memastikan 144 jenis penyakit bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama menyusul adanya informasi terkait 144 jenis penyakit penyakit yang tidak ditanggung atau tidak dijamin penanganannya di rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin di Kota Surabaya, Jumat, mengatakan sebanyak 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun bisa ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Berdasarkan peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas. Apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, dan dokter memberikan rujukan ke faskes lanjutan atau RS, maka biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan," ujar Hernina.
Ia mengemukakan, untuk ketentuan 144 penyakit yang dapat diselesaikan di faskes tingkat pertama bukan serta merta ditentukan oleh BPJS Kesehatan, namun ketentuan ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012.
Pada ketentuan tersebut, kata dia, terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan dokter.
"Berdasarkan peraturan tersebut terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas, namun penanganannya lebih dulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti puskesmas atau klinik. Terkadang penyampaiannya di lapangan itu memang berbeda," tuturnya.
Hernina mengapresiasi usulan anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo yang menyarankan agar fungsi puskesmas dioptimalkan. Puskesmas juga perlu memperhatikan jadwal layanan dan memastikan bahwa peralatan medis yang ada dimaksimalkan penggunaannya.
"Tentunya hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Program JKN yang senantiasa berusaha memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN. Adapun alur penjaminan dalam Program JKN dimulai saat pasien sakit, pasien datang ke FKTP tempat dia terdaftar untuk mendapatkan pengobatan berupa pemeriksaan, pemberian obat-obatan termasuk pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis," tuturnya.*