Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan adalah salah satu syarat mutlak saat mengurus SKCK,” kata Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Surabaya Hernina Agustin Arifin saat temu media di Surabaya, Senin.
Ia mengemukakan pemohon SKCK wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2024.
"Untuk membuktikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat mengurus SKCK di kantor kepolisian, cukup menunjukkan aplikasi (Jaminan Kesehatan Nasional/JKN) di telepon seluler," katanya.
Ia mengatakan penerapan persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Hernina juga menyampaikan jumlah kepesertaan JKN BPJS Kesehatan Kota Surabaya saat ini sudah mencapai 98 persen dari total 3,1 juta penduduk Kota Surabaya.
"Untuk pelayanan kesehatan warga Kota Surabaya, BPJS Kesehatan Surabaya bekerja sama dengan 60 rumah sakit," katanya.
Ia mengatakan keaktifan kepesertaan BPJS kesehatan sangat penting tidak hanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, tapi juga layanan publik lainnya, seperti kepengurusan SKCK.
"Dengan adanya kebijakan ini turut mendorong warga kota mengaktifkan JKN BPJS Kesehatan, termasuk menyelesaikan tunggakan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan," katanya.
Saat ini pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan peraturan tersebut dengan Polrestabes Surabaya dan juga dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Kami terus melakukan sosialisasi, apalagi penerapan aturan ini dilakukan pada 1 Agustus," kata Hernina Agustin Arifin.
Saat ini pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan peraturan tersebut dengan Polrestabes Surabaya dan juga dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Kami terus melakukan sosialisasi, apalagi penerapan aturan ini dilakukan pada 1 Agustus," kata Hernina Agustin Arifin.