Surabaya (ANTARA) - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas mengapresiasi program pemutihan tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai sebagai langkah progresif dan sangat dibutuhkan masyarakat.
“Rencana pemerintah mengalokasikan Rp20 triliun untuk masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS ini menjadi langkah progresif yang patut diapresiasi di tengah situasi ekonomi seperti sekarang,” ujar Puguh di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, kebijakan tersebut akan memberikan angin segar bagi masyarakat, khususnya di Jawa Timur, yang masih banyak menghadapi kendala pembayaran iuran BPJS.
Berdasarkan data, terdapat lebih dari 21 kabupaten di Jawa Timur dengan tingkat keaktifan peserta BPJS di bawah 80 persen. Kondisi itu menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum dapat memanfaatkan layanan BPJS karena memiliki tunggakan.
“Adanya intervensi pemerintah ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang selama ini belum bisa menggunakan fasilitas BPJS-nya karena terkendala tunggakan. Semoga langkah progresif ini menghadirkan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat, terutama di Jawa Timur,” tutur Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Timur itu.
Lebih lanjut, Puguh berharap kebijakan pemutihan tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga meringankan beban fiskal pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, banyak pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur yang setiap bulannya harus mengalokasikan anggaran APBD untuk membayar premi peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dari capaian Universal Health Coverage (UHC) Jawa Timur yang telah mencapai sekitar 95 persen, lebih dari 35 persen di antaranya merupakan peserta BPJS kategori PBI. Artinya, sebagian besar masyarakat masih bergantung pada skema bantuan pemerintah untuk memperoleh jaminan kesehatan.
Selain itu, Puguh mengingatkan agar pelaksanaan program pemutihan tunggakan dilakukan dengan prinsip transparansi dan ketepatan sasaran.
Pendataan harus memastikan peserta yang memperoleh penghapusan tunggakan benar-benar termasuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga bantuan tidak salah sasaran.
