Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengusulkan pembubaran 201 koperasi yang tidak aktif atau mati suri, karena tidak ada lagi kegiatan perkoperasian yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir.
"Kami terpaksa mengajukan pembubaran koperasi-koperasi ini karena kondisinya memang tidak bisa dipertahankan lagi. Sebagian besar sudah tidak memiliki pengurus dan tidak beroperasi," kata Kepala Dinkop-UM Tulungagung, Slamet Sunarto di Tulungagung, Kamis.
Ia menyatakan, pembubaran koperasi dilakukan demi mengembalikan marwah koperasi sebagai entitas ekonomi yang produktif.
Mayoritas koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan tersebut didirikan sejak era Menteri Koperasi Adi Sasono pada 1998.
Banyak pengurusnya telah meninggal dunia tanpa ada penerus yang melanjutkan operasional koperasi.
"Status koperasi ini sudah nonaktif. Tidak ada aktivitas maupun pengurus yang menjalankan operasional," tambah Slamet.
Pembubaran koperasi dilakukan melalui Tim Penyelesaian Pembubaran yang dibentuk Dinkop-UM Tulungagung.
Tim ini akan melakukan penilaian administratif terkait kondisi koperasi dengan melibatkan instansi seperti pemerintah desa dan kepolisian.
Hasil penilaian tersebut kemudian akan diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperoleh persetujuan pembubaran.
"Kami tidak bisa memastikan kapan proses ini selesai karena setiap koperasi harus dinilai secara individual. Pembubaran tidak bisa terburu-buru agar menghindari potensi gugatan hukum," kata Slamet.