Tulungagung, Jawa Tinur (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menargetkan pembubaran 181 koperasi tidak aktif rampung pada 2025.
Proses tersebut akan melalui Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) setelah penyelesaian administrasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan, demikian ungkap Kepala Dinkop-UM Tulungagung, Slamet Sunarto di Tulungagung, Jumat.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merilis ada 201 koperasi di Tulungagung yang masuk daftar pembubaran.
Namun, hasil verifikasi lapangan menunjukkan 20 koperasi masih berupaya aktif dan meminta pendampingan.
"Dari data Kemenkop UKM, ada 201 koperasi yang harus ditindaklanjuti. Setelah survei, 20 koperasi meminta pembinaan, sedangkan 181 koperasi benar-benar nonaktif," katanya, Jumat.
Slamet menjelaskan bahwa pembubaran koperasi bukan dilakukan oleh Dinkop-UM melainkan oleh LNRI, sedangkan pihaknya hanya bertugas membentuk Tim Penyelesaian.
Tim tersebut melibatkan unsur desa, kepolisian, dan media untuk mengawal proses pembubaran koperasi yang sudah tidak beroperasi.
"Tim ini akan bertugas mengumpulkan anggota koperasi dan membahas rencana pembubaran," ujarnya.
Dinkop-UM telah mengusulkan pembentukan Tim Penyelesaian kepada Kemenkop UKM dan menunggu persetujuan.
Proses pembubaran koperasi diperkirakan akan lebih mudah setelah Rapat Akhir Tahun (RAT) koperasi yang dijadwalkan pada Juni 2025.
"Hasil RAT nanti bisa menjadi dasar pembubaran koperasi yang tidak aktif bertahun-tahun," jelas Slamet.
Ia berharap seluruh proses dapat diselesaikan pada 2025, meskipun belum bisa memastikan waktu pasti penyelesaiannya.
"Kami tidak bisa menargetkan bulan berapa selesai, tetapi mudah-mudahan tahun ini rampung," pungkasnya.