Malang (Antara Jatim) - Sedikitnya 365 dari 767 koperasi yang beroperasi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, saat ini berkategori "mati suri" karena sudah tidak mampu lagi melakukan kegiatan perkoperasian. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil menengah (UKM) Kota Malang, Anita Sukmawati mengakui ratusan koperasi yang berkategori mati suri tersebut juga sudah tidak aktif karena selama dua tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan perkoperasian, termasuk Rapat Anggota Tahunan (RAT). "Selain itu, ratusan koperasi dengan berbagai bentuk tersebut, seperti koperasi simpan pinjam dan serba usaha tersebut juga tidak memiliki badan usaha, namun sudah memiliki badan hukum," ujarnya. Ia mengatakan untuk mengatasi ratusan koperasi yang mati suri tersebut, pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan. Jika dalam verifikasi ditemukan adanya permasalahan, akan dilakukan pendampingan pada koperasi bersangkutan, termasuk dalam hal manajerial. Selain itu, lanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM juga akan meninjau akta pendirian koperasi, khususnya bagi pihak yang akan membentuk koperasi baru. "Pembentukan koperasi baru ini nanti akan kita cermati dulu secara detail, bahkan kami akan meninjau lokasi, jenis usaha maupun struktur kepengurusannya agar ke depan koperasi yang berdiri benar-benar kuat, mandiri, sehingga tidak akan ada lagi koperasi yang mati suri," tegasnya. Bagi koperasi yang masih bisa dibenahi dan mampu menjalankan kegiatan perkoperasian, katanya, akan diberikan pendampingan, pelatihan dan pembinaan hingga koperasi bersangkutan benar-benar sehat dan kuat, namun bagi koperasi yang benar-benar tidak mampu lagi dan kepengurusannya tidak jelas, kemungkinan akan dibubarkan. Belum lama ini Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang merilis, pada tahun ini bakal membubarkan sekitar 50 koperasi yang tidak jelas keberadaan maupun pemiliknya serta sudah tidak aktif selama bertahun-tahun alias mati suri dan tanpa kegiatan sama sekali. Dinas Koperasi dan UKM setempat juga bakal melakukan penertiban terhadap koperasi yang sudah tidak aktif, namun masih memiliki bahan hukum. Koperasi yang sudah tidak aktif dan tidak diketahui keberadaannya itu jumlahnya sekitar 50 koperasi. Jumlah koperasi di Kota Malang yang masih berbadan hukum sebanyak 767 koperasi, namun dari jumlah itu, hanya 402 koperasi yang kondisinya masih sehat. Sedangkan selebihnya dalam kondisi "sakit" dan "mati suri", bahkan 50 diantaranya akan segera dibubarkan. "Kami akan berusaha membantu koperasi yang masih ingin bangkit dan beropearsi lagi, apalagi rata-rata koperasi yang mati suri itu masih berbadan hukum, namun bagi koperasi yang sudah benar-benar tidak bisa diperbaiki dan bangkit lagi, terpaksa akan dibubarkan," ujarnya.(*)
Berita Terkait
Dinkop Tulungagung usulkan pembubaran ratusan koperasi mati suri
30 Januari 2025 22:00
Cawali Machfud Arifin komitmen hidupkan pasar yang mati suri di Surabaya
12 Oktober 2020 08:14
Kondisi Pasar Unggas Madiun Mati Suri
11 Oktober 2017 16:17
Ratusan Unit Koperasi di Magetan Tidak Aktif
25 Februari 2017 14:02
DPRD Surabaya Nilai Perda PKL Mati Suri
22 Februari 2016 19:38
Dewan Kesenian Trenggalek "Mati Suri"
1 Juli 2012 19:00
Kementerian Bangkitkan Kembali BUMN "Mati Suri"
15 Desember 2011 23:33
Sebagian Besar "Kopsis" di Malang "Mati Suri"
18 November 2011 07:07
