Pemprov Jatim (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan keyakinannya bahwa keberadaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Peraturan daerah ini bertujuan untuk memaksimalkan peran dan fungsi PT BPR Jatim, terutama dalam mendukung perekonomian daerah serta memperluas akses keuangan bagi masyarakat," katanya dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya, Senin.
Menurutnya, PT BPR Jatim (Perseroda) berpotensi menjadi instrumen penting dalam pembiayaan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jawa Timur dengan cara yang lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Adhy juga menegaskan bahwa perubahan status dari sebelumnya Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) ini tidak akan mengubah visi utama untuk membantu pengembangan UMKM, khususnya di sektor koperasi, pertanian, dan kelautan.
“Dengan status baru, BPR Jatim dapat memperluas operasinya, seperti menyediakan layanan perbankan umum lainnya, mulai dari permodalan, tabungan, deposito, hingga kerja sama produktif dengan pihak-pihak lain," ujarnya.
Adhy menjelaskan, penyesuaian nama dari Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) adalah langkah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ia berharap perubahan ini dapat meningkatkan daya saing BPR Jatim di sektor perbankan.
Selain itu, penyesuaian ini juga diharapkan dapat memperkuat regulasi terkait bank digital, pemanfaatan teknologi informasi, dan peran BPR dalam mendukung ekonomi daerah serta pengembangan UMKM, sesuai amanat UU P2SK.
Adhy menambahkan bahwa perekonomian Jawa Timur berbasis kerakyatan, dengan koperasi dan UMKM sebagai pilar utama.
"Lebih dari 50 persen ekonomi Jawa Timur ditopang oleh koperasi dan UMKM, yang menyumbang sekitar 58,36 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur," ujarnya.
Peraturan Daerah tentang PT BPR Jatim (Perseroda) disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur pada 6 Januari 2025.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan antara Pj Gubernur Adhy Karyono dan Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak, yang disaksikan oleh jajaran legislatif lainnya.
Pj Gubernur optimistis BPR Jatim mampu dorong pertumbuhan ekonomi
Senin, 6 Januari 2025 15:44 WIB
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memaksimalkan peran dan fungsi PT BPR Jatim, terutama dalam mendukung perekonomian daerah serta memperluas akses keuangan bagi masyarakat.