Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur menangkap seorang pelaku persetubuhan anak berinisial RH, berusia 47 tahun.
"Pelaku membujuk korban untuk singgah ke kediaman pelaku, lalu pelaku mengancam untuk membunuh korban jika tak mau mengikuti hawa nafsunya," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Arafullah di Sidoarjo, Selasa.
RH melakukan tindakan asusila pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial N, berusia 12 tahun, di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur pada 23 November 2024.
Fahmi menjelaskan pelaku membujuk korban dengan berpura-pura menjadi kerabat korban. RH kemudian membohongi korban dengan berjanji mengantar korban pulang ke rumah seusai membeli makan malam di wilayah Gedung Olah Raga (GOR) Sidoarjo.
Kemudian, di tengah jalan pelaku mengajak korban untuk singgah ke kediamannya dengan dalih mengambil uang untuk membeli bahan bakar.
Namun, saat berada di rumahnya, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban N yang masih bersekolah di salah satu sekolah dasar di Sidoarjo tersebut.
Korban N akhirnya pulang pukul 03:00 dini hari keesokan harinya setelah kabur saat RH lengah. Korban lantas bercerita kepada orang tua korban sehingga pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Fahmi menyatakan bahwa RH mengaku telah beberapa kali melakukan tindakan serupa di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, Fahmi menjelaskan pelaku telah menjalankan modusnya di delapan SD di wilayah Sidoarjo, serta di dua TKP di Surabaya.
Fahmi mengaku saat ini polisi melakukan pendalaman lebih lanjut dalam kasus tersebut karena jumlah korban dan TKP yang ditengarai lebih dari yang diakui pelaku.
"Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat terutama para orang tua untuk terus menjaga putra-putrinya dengan lebih ketat, serta pihak sekolah untuk tidak dengan mudah percaya pada saat penjemputan murid sepulang sekolah jika ditengarai bukan keluarga bersangkutan, sehingga semua pihak bisa meminimalkan tindakan tercela ini," kata Fahmi.
Atas perbuatannya RH dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Polresta Sidoarjo ringkus pelaku persetubuhan anak di bawah umur
Selasa, 17 Desember 2024 16:22 WIB