Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024 tentang Penggunaan Hak Pilih guna mengimbau kepada pelaku usaha hingga instansi memberikan kesempatan para karyawannya menggunakan hak pilih saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 27 November.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Ikhsan di Surabaya, Kamis, mengatakan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung tanggal 27 November 2024 pusat perbelanjaan dan destinasi wisata di Kota Surabaya diimbau mulai buka atau beroperasi pukul 11:00 WIB ketika hari pemungutan suara.
"Pimpinan perusahaan agar memberikan kesempatan dan memastikan karyawan dan karyawati pada instansi atau pelaku usaha sesuai kewenangannya, telah menggunakan hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024 Tanggal 27 November 2024," kata Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan hal tersebut dipertegas dengan adanya SE Menteri Tenaga Kerja Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta, SE Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Berdasarkan SE tersebut, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dirut (Direktur Utama) BUMD di lingkungan Pemkot Surabaya agar menyampaikan kepada karyawan dan karyawatinya," ujarnya.
Para camat juga diimbau agar menginformasikan hal itu kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Selain itu, sejumlah jajaran OPD di lingkungan Pemkot Surabaya diimbau untuk mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada pelaku usaha, terhadap pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh saat hari pemilihan berlangsung.
"Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudparporar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) agar mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada pelaku usaha sesuai kewenangannya," katanya.
Pemkot Surabaya terbitkan SE penggunaan hak pilih Pilkada 2024
Kamis, 21 November 2024 18:06 WIB