Surabaya (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap barang impor ilegal berupa keramik senilai total Rp9,8 miliar yang dikirim menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
"Terdiri dari keramik lantai senilai Rp5 miliar dan keramik peralatan makan berupa cangkir senilai Rp4,8 miliar," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Mendag memaparkan barang-barang tersebut, selain tidak mengantongi izin impor juga tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) serta tidak dilengkapi laporan surveyor.
Mendag menjelaskan, tanpa NIB dan laporan surveyor menjadikan standar kualitas barangnya tidak jelas sehingga dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen dan juga Negara.
Meski tanpa dokumen, Mendag Budi mengatakan, keramik yang didatangkan oleh dua perusahaan importir ini diduga berasal dari China.
"Sebenarnya kan mereka sudah tahu, kalau impor itu ada prosedurnya. Mendatangkan produk atau berjualan di Indonesia ada prosedurnya," tuturnya.
Mendag Budi Santoso mengingatkan agar para importir mengikuti aturan-aturan sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen dan juga negara.
Selanjutnya barang-barang impor ilegal yang berhasil digagalkan aparat akan ditindaklanjuti proses hukumnya.
"Kalau terbukti bersalah, pelakunya akan diberi sanksi. Macam-macam sanksinya, bisa pencabutan izin usaha dan lain sebagainya," ucapnya.
Mendag Budi Santoso sepanjang hari ini menggelar serangkaian kunjungan kerja di Kota Surabaya.
Selain mengungkap kasus keramik impor ilegal, salah satunya memastikan stabilitas harga bahan-bahan kebutuhan pokok jelang Natal dan Tahun Baru dengan meninjau pasar tradisional Tambahrejo Surabaya.
Dua kegiatan lainnya di Kota Surabaya adalah membuka pekan pengembangan ekspor Jawa Timur dan meninjau produk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di kawasan Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER).
Sedangkan di Sidoarjo, Jawa Timur, Mendag Budi Santoso melepas ekspor dua produk, yakni produk sepeda merek Polygon dan olahan hasil laut produk Finna.
Mendag ungkap keramik impor ilegal senilai Rp9,8 miliar
Selasa, 3 Desember 2024 16:12 WIB
Mendatangkan produk atau berjualan di Indonesia ada prosedurnya