Surabaya (ANTARA) - Komisi E (bidang kesejahteraan rakyat) DPRD Jawa Timur mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) karena jumlahnya yang dianggap cukup tinggi.
"Dalam rangka menurunkan TPT dimaksud, maka kebijakan anggaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus diarahkan pada penurunan TPT," kata juru bicara Komisi E, Jairi Irawan saat membacakan laporan komisi atas Raperda tentang APBD Jawa Timur 2025 di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis.
Menurutnya, Indikator Kinerja Utama (IKU) Disnakertrans mengalami penurunan TPT dan pada Februari 2024 TPT Provinsi Jawa Timur 3,74 persen atau 900.000 jiwa dari angkatan kerja yang berjumlah 24.140.000.
"Pada Tahun Anggaran 2025, kegiatan pelatihan kerja sebagai program prioritas untuk penurunan TPT justru mengalami pengurangan pagu anggaran dan target pesertanya, tetapi untuk pagu setiap satu orang peserta pelatihan kerja semakin besar jika dibandingkan dengan tahun 2024," ujarnya.
Pada 2024, pagu pelatihan kerja sebesar Rp72.496.759.800 dengan target peserta 10.376 orang yakni artinya setiap satu orang peserta pagunya sebesar Rp6.986.966.
Pada 2025, pagu pelatihan kerja sebesar Rp58.000.000.000 dengan target peserta 6.452 orang yang artinya setiap satu orang peserta pagunya sebesar Rp8.989.460.
"Hal ini berarti terdapat selisih Rp2.002.494 untuk pagu pelatihan kerja setiap satu orang peserta pelatihan kerja antara tahun 2024 dan 2025," ujar Jairi yang juga Wakil Ketua Komisi E.
Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi E merekomendasikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menambah target peserta pelatihan kerja dengan besaran pagu anggaran untuk setiap satu orang peserta sama dengan tahun 2024.
Sedangkan untuk masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perkawinan anak cukup tinggi di Jawa Timur sehingga juga perlu mendapat perhatian Komisi E DPRD Jatim.
Oleh karena itu, lanjut Jairi, Komisi E mendukung segala program dan kegiatan untuk tujuan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perkawinan anak.
"Dalam rangka meningkatkan sarana prasarana, penguatan kebijakan, dan pelaksanaan program pelindungan perempuan dan anak, Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan tambahan alokasi anggaran kepada DP3AK sebesar Rp3.801.260.000," tutur politisi Golkar ini.
Sementara itu, sebagai dampak penurunan pendapatan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, Komisi E menemukan bahwa hampir semua Mitra Kerja Komisi E mengalami penurunan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Lanjut Jairi, hal ini menjadi perhatian Komisi E selama pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025 agar tidak berdampak juga terhadap penurunan capaian kinerja Mitra Komisi E sesuai dengan target Pembangunan dalam RKPD Tahun 2025.