Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam proses Pilkada serentak 2024 untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam memberikan pelayanan, serta menciptakan sistem birokrasi yang bersih.
"Mengapa birokrasi harus netral? Seperti ditegaskan Presiden, birokrasi yang bersih dan layak, bagaimana mungkin melayani kalau birokrasi sendiri berkonflik," kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Dia menambahkan pemerintah sebagai pelayan dan pelindung masyarakat harus menjalankan fungsi dan tugas dengan baik, yaitu melayani dan memudahkan urusan masyarakat.
Untuk itu, pemerintah dilarang berkonflik apalagi sampai memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon saat Pilkada.
"Pemerintah bukan saja hadir, tetapi melayani, memudahkan, dan pada maqom (tingkatan) yang paling dibutuhkan adalah membahagiakan. Akhirnya, itulah penandasan mengapa birokrasi harus netral," ujarnya.
Selain itu, Bima juga menjelaskan sikap netral yang wajib dipedomani seluruh perangkat daerah. Ini seperti tidak memihak serta tidak mudah dipengaruhi oleh berbagai kepentingan lain, selain urusan yang lebih besar yaitu menyangkut bangsa dan negara.
"Tidak memihak, bebas dari intervensi," tegas Bima.
Selain itu, Bima juga menyampaikan pesan dari Mendagri agar aparatur pemerintah dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi politik di setiap daerah.
Sebab, Pilkada yang digelar secara serentak kali ini merupakan sejarah demokrasi bagi Indonesia. Karena itu, gelaran ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaksanaan berikutnya.
Tak lupa, dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu yang telah menggelar forum sosialisasi tersebut.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para bupati dan wali kota se-Jawa Timur yang hadir dalam forum tersebut.
"Kalau tadi Mas Rahmat (Ketua Bawaslu) menyampaikan, ada beberapa daerah yang menjadi atensi karena banyak laporan dan lain-lain, tetapi saya kira pada sejarahnya Jawa Timur ini adalah banyak cerita istilah, penuh dengan narasi-narasi yang heroik," pungkasnya.
Seperti diketahui, netralitas ASN telah diatur dalam berbagai regulasi. Ini salah satunya juga diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tanggal 22 September 2022 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).