Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.14.1.1/23803/436.8.6/2024 tentang Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 yang berisi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), masyarakat dan pelaku usaha diimbau mengibarkan bendera, mengenakan busana, dan memperdengarkan lagu-lagu bertemakan perjuangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Ikhsa, di Surabaya, Rabu, mengatakan tema Hari Pahlawan Tahun 2024 adalah Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu. Sehingga, masyarakat di Kota Surabaya diimbau mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah dan lingkungan pemukiman penduduk, dan perkantoran atau tempat usaha pada 10 November 2024.
"Selain itu, untuk memeriahkan peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024, masyarakat dapat mengenakan pakaian bertema perjuangan, dengan memakai pin Merah Putih serta memperdengarkan lagu-lagu perjuangan," ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala OPD, Camat dan Lurah agar menghimbau seluruh karyawan untuk mengenakan pakaian bertema perjuangan, dengan memakai pin Merah Putih, serta memperdengarkan lagu-lagu perjuangan pada 8 November 2024, dan mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh, pada 10 November 2024, pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.
"Camat dan Lurah menyampaikan pada masyarakat di wilayah masing-masing untuk memeriahkan peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024, dengan mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh, pada 10 November 2024, pukul 06.00 WIB-18.00 WIB," katanya.
Tak hanya itu, kata dia, seluruh OPD di lingkungan Pemkot Surabaya juga bertugas mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menyambut Peringatan Hari Pahlawan, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya agar mengimbau kepada pemilik videotron untuk menayangkan video atau tampilan bertema Pahlawan pada videotron di Kota Surabaya.
"Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya agar mengimbau kepada sekolah untuk memeriahkan peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 dengan mengenakan pakaian bertema perjuangan dan memakai pin Merah Putih sesuai kemampuan, serta memperdengarkan lagu-lagu perjuangan, pada 8 November 2024," tuturnya.
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya agar mengimbau kepada pengusaha, tempat hiburan, hotel dan restoran untuk memeriahkan peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 dan mengenakan pakaian bertema perjuangan dengan memakai pin Merah Putih, serta memperdengarkan lagu-lagu perjuangan pada 8-10 November 2024.
"Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya agar mengimbau kepada pelaku usaha, mall, pusat perbelanjaan untuk memeriahkan peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 dan mengenakan pakaian bertema perjuangan dengan memakai pin Merah Putih, serta memperdengarkan lagu-lagu perjuangan pada 8-10 November 2024," katanya.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya agar memperdengarkan lagu-lagu perjuangan di tiap traffic light. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya agar menghias kota dengan nuansa Merah Putih atau perjuangan.
"Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Surabaya agar mengimbau kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) untuk memeriahkan peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 dan mengenakan pakaian bertema perjuangan, dengan memakai pin Merah Putih, serta memperdengarkan lagu-lagu perjuangan pada 8 November 2024," katanya.