Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ayah dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sebagai saksi, setelah sebelumnya sang Ibu, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa mengatakan, pemeriksaan terhadap Edward Tannur masih terkait dengan kasus dugaan gratifikasi atau suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
"(Ayahnya datang) Untuk dimintai keterangan. Untuk substansinya kami tidak tahu ya," kata Mia.
Mia menjelaskan, terkait dengan perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan Kejagung, ada benang merah antara pengacara Ronald Tannur (Lisa Rahmat) terhadap ZR (Zarof Ricar) yang menemukan ada peran serta Ibunda Ronald Tannur.
"Sehingga ibundanya diperiksa tadi malam dan langsung ditetapkan tersangka," ujarnya.
Sementara untuk Edward Tannur, lanjutnya, saat ini masih diperiksa sebagai saksi. Ia mendapatkan laporan sementara jika Edward Tannur tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut.
"Hasil penyidikan Jampidsus Kejagung yang aktif ikut serta melakukan perbuatan suap selama ini ada benang merahnya, hanya ibundanya. Sementara bapaknya tidak terlibat," katanya.
Lebih lanjut terkait aliran dana atau uang yang dipakai untuk menyuap majelis hakim hingga bekas pejabat MA, Mia menyampaikan kalau itu disiapkan oleh Meirizka.
"Aliran dananya dari ibunya itu. Yang jelas ibunya yang berperan," tutur Mia.
Soal detail pemeriksaan terhadap Edward, Mia tidak bisa membeberkan lebih jauh, karena kewenangan penyidik Kejagung.
"Saat ini masih proses pemeriksaan. Kami cuman memfasilitasi saja," ujar Mia.
Diketahui, Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dugaan suap hakim.
Sebelumnya juga sudah ada lima tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, satu pengacara Lisa Rahmat dan satu mantan pejabat MA, Zarof Ricar.