Sidoarjo - Petugas Kantor Bea dan Cukai Juanda menyita ratusan bungkus rokok berbagai merek dengan menggunakan pita cukai rokok ilegal yang diproduksi di Kabupaten Sidoarjo. Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Juanda Emridelamson Lingga, Kamis, mengatakan, rokok dengan cukai ilegal tersebut diproduksi oleh tersangka BSR yang tinggal di daerah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. "Modus operandi yang digunakan oleh tersangka yaitu dengan menempelkan kembali cukai rokok bekas kepada kemasan rokok yang akan dijual tersebut," katanya. Ia mengemukakan, atas tindakan ini, negara dirugikan sekitar Rp48 juta karena telah mempergunakan cukai rokok bekas ke dalam kemasan bungkus rokok baru. "Pelaku melakukan perbuatan itu sendirian tanpa dibantu oleh anak buahnya. Selain itu, pelaku ini akan mengirimkan rokok dengan cukai palsu tersebut ke luar jawa seperti ke Kalimantan atau juga pulau di luar jawa lainnya," katanya. Ia mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan rokok batangan tersebut dari daerah Malang, Jawa Timur. Sementara, cukai rokok bekas didapatkan tersangka dari seorang pengepul yang hingga saat ini masih dalam perburuan petugas. "Dalam melakukan aksinya itu, pelaku biasanya berpindah tempat. Biasanya, pelaku menyewa rumah paling lama satu tahun untuk melakukan aksinya tersebut," katanya. Ia menjelaskan, metode berpindah tempat tersebut sengaja dilakukan pelaku dengan tujuan untuk mengelabuhi petugas yang ingin melakukan penangkapan terhadap dirinya. "Atas kasus ini, pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jatim," katanya. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita 800 pak rokok sigaret kretek mesin dengan merek "LC". Selain itu, petugas juga menyita 7 Karton rokok sigaret kretek mesin dengan merek "GRAND MAX" serta 2 karton rokok sigaret kretek mesin dengan merek "G.NEWS".
Berita Terkait
88 tahun LKBN ANTARA, tetap eksis di tengah krisis
14 Desember 2025 08:50
LKBN ANTARA raih penghargaan Perhumas
13 Desember 2025 16:02
Bertepatan HUT ke-88 ANTARA, Antaranews raih Anugerah Perhumas 2025
13 Desember 2025 13:53
88 Tahun ANTARA dan saksi sejarah heroisme di Jatim
12 Desember 2025 19:22
88 Tahun ANTARA mengawal kedaulatan informasi Indonesia
12 Desember 2025 17:00
Transformasi digital ANTARA dan babak baru diplomasi informasi RI
12 Desember 2025 10:38
