Bangkalan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur berupaya memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) dalam tata kelola pemerintahan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan memperluas akses informasi publik di wilayah itu.
"Penguatan peran PPID ini penting, karena menyangkut kepentingan dan pemenuhan kebutuhan informasi publik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan Moh Hasan Faisol saat membuka acara Bimbingan Teknik (Bimtek) tentang Penguatan Implementasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 21 Tahun 2021 di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis.
Ia menjelaskan, setiap badan publik memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang salah satu tugasnya adalah menyediakan kebutuhan informasi publik atas banyak hal yang telah dilakukan institusi.
Koordinasi lintas sektor harus intens dilakukan, agar informasi yang disampaikan kepada publik faktual, tepat waktu dan transparan.
"Karena itu, kami menganggap penting melakukan peningkatan wawasan PPID melalui bimbingan teknik yang kami gelar ini," katanya.
Bimtek tentang pengelolaan informasi publik kepada PPID dari masing-masing badan publik di lingkungan Pemkab Bangkalan itu ditekankan pada tugas pokok dan fungsi PPID.
Di antaranya, mengelola informasi publik, termasuk pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, dan pendokumentasian, menyampaikan informasi publik dengan baik dan efisien dan melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan dan pengembangan digital.
Selanjutnya menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan informasi, menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik, melakukan pengujian konsekuensi, dan menetapkan informasi yang dikecualikan.
"Tugas dan fungsi lainnya adalah menetapkan pertimbangan tertulis atas kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak atas informasi publik, menerima keberatan atas penolakan permohonan informasi publik, serta memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi," katanya.
Selain itu PPID juga bertugas sebagai perwakilan badan publik dalam sengketa informasi publik, serta membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik.
"Yang perlu juga dipahami oleh PPID, bahwa tata kelola pemerintahan akan baik, apabila peran pengelola informasi publik di masing-masing badan publik berfungsi secara optimal," katanya, menjelaskan.
Hal lain yang juga diingatkan oleh Plt Diskominfo Pemkab Bangkalan pada acara pembukaan itu, tentang pentingnya mendistribusikan informasi pembangunan dan program pemerintahan melalui platform media sosial.
Pemkab Bangkalan perkuat peran PPID dalam tata kelola pemerintahan
Kamis, 17 Oktober 2024 23:14 WIB