Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Judi Bola "Online"
Selasa, 21 Februari 2012 17:50 WIB
Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik judi bola dan tasio secara "online" dengan omset mencapai ratusan juta per hari sekaligus menangkap pengepul judi bola Tan Sugiarto Tanjung (59) warga Karang Asem Surabaya, Selasa.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggalnya yang selama ini dijadikan sebagi tempat usaha judi bola dan tasio.
"Menurut pengakuan pelaku sudah menjalani praktik judi bola sekitar setahun," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni mesin fax, modem, tiga ponsel, laptop, kalkulator, uang tunai Rp500.000, tiga buku tabungan beserta ATM dan televisi.
Farman mengatakan, dalam aksinya pelaku menyetorkan hasil perjudiannya kepada bandar berinisial YS dan IS yang beralamat di Jakarta. Saat ini petugas sedang memburu keduanya.
Ia mengatakan, dari hasil print out tiga rekening bank milik Tan diketahui secara berkala mentransfer dana belasan juta ke dua bandar itu. Namun Tan juga kadang-kadang memposisikan diri sebagai bandar kalau pertandingan yang dipertaruhkan berpeluang dia menangkan.
Namun jika taruhannya beresiko besar dia melempar ke bandar besar. Dalam sekali buka omset judi Tan mencapai Rp350 juta. Sebab, selain Liga Eropa, Tan menjual pertandingan Liga Indonesia juga.
"Dalam kasus ini pelaku dikenai pasal 303 KUHP dan UU No 17 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.