Blitar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menetapkan status laporan terkait dengan aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KPU Kabupaten Blitar) setelah pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira di Blitar, Selasa, mengungkapkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar, pada Selasa (24/9/2024).
Dia menyebutkan sesuai dengan kajian Bawaslu Kabupaten Blitar, Laporan Pelanggaran dengan Nomor Register : 01/Reg/LP/PB/Kab/16.12/IX/2024 dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Bawaslu juga meminta KPU Kabupaten Blitar untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik melalui media masa terkait dengan kejadian pada saat penampilan hiburan usai pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2024, dalam waktu 2 x 24 jam.
"Bawaslu Kabupaten Blitar juga meminta kepada KPU Kabupaten Blitar untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang pada tahapan-tahapan pemilihan berikutnya," kata Jaka.
Jaka menjelaskan pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024 dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar karena adanya kejadian penampilan hiburan usai pengundian nomor urut paslon pada Senin (23/9/2024), yang menampilkan lagu berjudul "Ini Rindu".
Dari proses klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap pelapor, saksi, pihak terkait, dan terlapor, selama lima hari usai registrasi laporan, kata dia, didapatkan keterangan untuk menjadi bahan kajian penetapan status
"Total ada 10 orang yang kami klarifikasi. Selanjutnya dilakukan kajian dan rapat pleno dalam penentuan status mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada," jelas Jaka.
Pihaknya juga memberikan waktu kepada KPU Kabupaten Blitar untuk melakukan hasil kajian tersebut atas penetapan status laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut.
Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar diikuti dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, yakni pasangan Rijanto - Beky Hendriansyah, yang diusung PDIP, Partai NasDem dan PAN serta delapan parpol non-parlemen.
Kemudian, pasangan petahana Rini Syarifah dan Abdul Ghoni, yang didukung PKB, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP.
Rijanto adalah mantan Bupati Blitar, sedangkan Rini Syarifah merupakan petahana. Keduanya pernah bertemu dalam pesta demokrasi 9 Desember 2020.
Bawaslu Kabupaten Blitar tetapkan status laporan aduan ke KPU
Selasa, 1 Oktober 2024 13:04 WIB