Situbondo (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Situbondo, mencatat sebanyak 12 kali mengeluarkan surat imbauan kepada KPU dan dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pemerintah daerah selama melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan Pilkada 2024.
Pengawasan pencalonan ini dilakukan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Laporan hasil pengawasan pencalonan ada 12 kali, pada 24-31 Agustus terdapat 8 laporan (Form-A), 1-2 September 2 laporan, pada tanggal 6, 22, 23, 24 September masing-masing 1 laporan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf dalam konferensi pers di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, terdapat pula beberapa saran lisan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU selama tahapan pencalonan, salah satunya pada tahapan pemeriksaan kesehatan.
Bawaslu memberikan saran perbaikan terkait dengan perubahan jadwal pasangan calon bupati dan wakil bupati Karna Suswandi - Nyai Khoirani
"Kami menyarankan agar penjadwalan ulang itu disampaikan pada masing-masing pasangan calon, dan setiap pasangan calon harus mendapatkan pelayanan yang setara dan adil," kata Faridl.
Selain itu, lanjut dia, pada tahapan pengundian dan penetapan nomor urut juga disampaikan saran perbaikan ke KPU terkait dengan kesalahan nama partai PDI-P dan penomoran pada berita acara pleno penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Atas semua saran perbaikan dari Bawaslu, KPU sudah menindak lanjutinya dan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya," ujar Faridl.
Dia menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada penanganan pelanggaran selama Bawaslu melakukan pengawasan pada tahapan pencalonan ini.
"Ada satu laporan dari pemilih, namun tidak sampai ter-register karena tidak terpenuhinya unsur formil dan materielnya," kata dia.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Situbondo Zekkiuddin menambahkan, Bawaslu juga mendapatkan informasi penggunaan atribut PPP oleh sekelompok orang yang diduga pendukung salah satu pasangan calon dan seolah-olah secara resmi didukung oleh PPP.
"Dalam menyikapi informasi itu, Bawaslu telah mengeluarkan imbauan kepada masing-masing pasangan calon bupati dan calon wakil bupati agar tidak menggunakan atribut/simbol partai pasangan lain," katanya.