Malang Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menyosialisasikan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual kepada siswa siswi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Telkom Malang melalui program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis.
Kabid Pelayanan Hukum Kemenkumham Jatim Mustiqo Vitra Ardhiansyah di Kota Malang, Jawa Timur menyatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pentingnya kekayaan intelektual sejak dini.
"Pelajar merupakan calon inovator masa depan, penting bagi kami untuk memberikan pemahaman bagaimana melindungi hasil karya melalui hak kekayaan intelektual," kata Mustiqo.
Mustiqo berharap melalui langkah ini semakin banyak inovasi yang dilahirkan oleh pelajar di sekolah tersebut yang bisa memberikan dampak bagi perkembangan Indonesia di masa depan.
Sebab, dengan kekayaan intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap hasil kreativitas pelajar.
"Diharapkan, potensi besar tersebut dapat didorong lebih jauh melalui pemahaman yang lebih baik tentang pelindungan kekayaan intelektual," ujarnya.
Sosialisasi tersebut diikuti 100 pelajar sekolah tersebut. Peserta mendapatkan materi langsung dari Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.
"Para pelajar diperkenalkan pada konsep-konsep dasar kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, paten, merek, dan desain industri," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Telkom Malang Rahmat Dwi Jatmiko mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini.
Dia optimistis sosialisasi yang diinisiasi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur tidak hanya sebatas menjadi materi, tetapi memiliki hasil nyata berupa pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual milik murid-muridnya.
"Kami berharap, dengan pengetahuan yang diperoleh melalui program ini, siswa-siswi dapat menghasilkan inovasi yang terdaftar sebagai kekayaan intelektual," kata dia.
Kemenkumham Jatim sosialisasi pencatatan kekayaan intelektual ke pelajar
Kamis, 26 September 2024 21:06 WIB
Penting bagi kami untuk memberikan pemahaman bagaimana melindungi hasil karya melalui hak kekayaan intelektual