Jember (ANTARA) - Universitas Jember (Unej) segera memberikan sanksi tegas kepada seorang mahasiswa berinisial IM yang merupakan pelaku tindakan asusila kasus post a picture (PAP) di kampus setempat.
IM dikabarkan menggunakan banyak akun palsu untuk memperdaya perempuan agar para mahasiswi tersebut mengirimkan foto tanpa busana kepada nya.
"Pihak kampus melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah menindaklanjuti kasus tindakan asusila itu," kata Wakil Ketua Tim Kerja Humas Unej Iim Fahmi Ilman di kampus setempat, Selasa.
Menurutnya Satgas PPKS melakukan serangkaian pengumpulan data dan informasi, serta pemeriksaan terhadap korban dan pelaku kasus yang dilakukan oleh mahasiswa FISIP Unej.
Hasil pengumpulan data dan informasi, serta pemeriksaan terhadap korban dan pelaku telah disampaikan dalam bentuk laporan kepada Rektor Unej Iwan Taruna.
"Secara garis besar laporan tersebut yakni memang benar telah terjadi tindak asusila berupa permintaan PAP yang dilakukan oleh pelaku IM kepada sejumlah korban," tuturnya.
Ia menjelaskan pelaku telah mengakui tindakannya dan bersedia menerima sanksi dari Unej dan para korban meminta pihak kampus menjatuhkan sanksi atas perbuatan yang telah dilakukan mahasiswa IM tersebut.
"Informasi yang kami dapatkan dari Satgas PPKS bahwa korban yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut sebanyak 10 orang dan hingga pemeriksaan selesai, belum ada korban yang berniat melapor ke polisi," katanya.
Sebelumnya Dekan FISIP Unej Djoko Purnomo mengatakan bahwa mahasiswa berinisial IM itu benar adanya adalah mahasiswa aktif di fakultas setempat angkatan tahun 2019.
"Tindakan yang dilakukan yang bersangkutan adalah murni perbuatan pribadi dan tidak ada sangkutpautnya dengan statusnya sebagai mahasiswa aktif di FISIP, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib terkait dengan proses hukum," ujarnya.
Universitas Jember segera beri sanksi mahasiswa pelaku tindak asusila
Selasa, 24 September 2024 16:39 WIB