Blitar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur menyosialisasikan netralitas aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala desa, sebab dinilai masuk peta kerawanan dalam Pilkada 2024 yang digelar serentak termasuk di Kabupaten Blitar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengemukakan saat ini tahapan Pilkada 2024 kian menghangat menuju penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Kabupaten Blitar pada 23 September 2024. Terdapat dua pasangan bakal calon yang telah mendaftar dan keduanya merupakan tokoh yang sama–sama petahana.
"Dengan kondisi dua bakal calon bupati yang sama sama pernah menjabat, tentu saja perlu mendapat perhatian khusus terkait netralitas ASN," kata Ida di Blitar, Jumat.
Ida mengungkapkan, pada Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Blitar menangani satu pelanggaran netralitas ASN yang direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga adanya penjatuhan sanksi.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Blitar rekrut 1.764 pengawas TPS
"Kami berharap, dengan upaya sosialisasi ini dapat mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Blitar," kata Ida.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom menegaskan bahwa ASN di Kabupaten Blitar bukan satu kali ini saja berhadapan dengan petahana yang mencalonkan diri pada kontestasi kepala daerah.
Pihaknya juga sudah meminta kepada jajaran ASN di bawah komandonya untuk tidak bermain-main politik praktis karena jelas ada sanksi yang menjadi konsekuensinya. Terjadinya pelanggaran tentunya ada sanksi yang diberikan.
"Pelanggaran netralitas ASN, tidak hanya pada ranah pelanggaran kode etik dan disiplin, namun ada juga ancaman pidananya. Sehingga pastikan jaga netralitas ASN," kata Izul.
Pihaknya juga menjelaskan dalam hal netralitas ASN, terdapat keputusan bersama lima lembaga (Kementerian PANRB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di daerah.
Dalam aturan juga dijelaskan selain mengatur netralitas ASN juga mengatur netralitas untuk kepala desa yaitu Undang-Undang Pilkada.
"Dalam aturan tersebut, jelas bahwa seluruh ASN, non-ASN, kepala desa dan perangkat desa harus netral," kata Izul.
Dalam keputusan bersama tersebut secara rinci dijelaskan hal – hal yang dapat melanggar netralitas beserta sanksinya antara lain memasang spanduk atau baliho, alat peraga lainnya pada bakal calon maupun calon peserta pemilihan, kemudian melakukan sosialisasi, kampanye media sosial, daring bakal calon maupun calon.
Selain itu, juga menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon maupun calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif, membuat posting, komentar, mengirimkan, menyukai, bergabung dalam grup hingga akun pemenangan bakal calon maupun calon, dan beberapa pelanggaran lainnya.
Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar diikuti dua pasangan calon yakni bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Blitar Rijanto - Beky Hendriansyah. Pasangan ini diusung tiga partai politik yakni PDIP, NasDem dan PAN serta delapan parpol nonparlemen.
Pasangan kedua adalah bakal calon Bupati Blitar yang juga petahana Rini Syarifah dan Abdul Ghoni. Pasangan ini didukung koalisi partai dari PKB, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP.
Rijanto adalah mantan Bupati Blitar sedangkan Rini Syarifah merupakan petahana. Keduanya pernah bertemu dalam pesta demokrasi 9 Desember 2020.