Blitar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mencermati dan melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa nama-nama pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dicoret dari daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengemukakan, pihaknya perlu mencermati DPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Blitar pada 11 Agustus 2024 guna memastikan bahwa nama yang terdata sesuai.
"Pencermatan dilakukan mulai dengan mencermati pemilih yang masuk dalam DPS apakah benar keberadaannya, termasuk pemilih yang meninggal dunia pascapenetapan DPS di Kabupaten yang harus dikeluarkan dari daftar pemilih. Pemilih yang pindah masuk dalam suatu desa, harus dimasukkan dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP)," kata Jaka di Blitar, Senin.
Ia mengungkapkan, khusus kabupaten Blitar diketahui terdapat pemilih tidak dikenali sebanyak 46 pemilih. Jumlah itu tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
Dari hasil konfirmasi yang telah dilakukan dari 46 pemilih yang tidak dikenali itu, juga disertakan surat keterangan kepala desa yang menyatakan bahwa puluhan orang pemilih tersebut tidak dikenali.
"Ke-46 pemilih tersebut harus dipastikan untuk dicoret dalam penetapan DPT di tingkat Kabupaten Blitar," kata dia.
Pihaknya juga memastikan data saran perbaikan yang sudah dikirim oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun saran perbaikan Bawaslu ke KPU, sudah ditindaklanjuti oleh struktural KPU sebelum pelaksanaan pleno tingkat kabupaten.
Pelaksanaan saran perbaikan ini, kata dia, sangat penting guna memastikan data pemilih yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) valid dan relevan. Hal ini sekaligus menjaga hak pilih masyarakat dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Kami akan melakukan cek ulang saran perbaikan yang kami berikan apakah sudah ditindaklanjuti atau belum oleh KPU dan Jajarannya," kata Jaka.
KPU Kabupaten Blitar telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sekitar 956 ribu. Data tersebut masih terus dilakukan perbaikan hingga kemudian ditetapkan sebagai DPT Pilkada 2024.
Bawaslu Kabupaten Blitar cermati pemilih TMS dicoret dari DPS
Senin, 26 Agustus 2024 23:22 WIB