Blitar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur menemukan data pemilih yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda saat pemantauan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengemukakan temuan data itu saat pemantauan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas di Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung, kabupaten setempat. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan satu nama terdaftar dua kali atas nama Sukini.
“Setelah dilakukan verifikasi lapangan, dipastikan bahwa pemilih tersebut adalah satu orang dan belum pernah melakukan perekaman administrasi kependudukan,” kata Jaka Wandira di Blitar, Rabu.
Jaka yang juga Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar tersebut mengatakan pemilih bersangkutan berusia 83 tahun.
Karena sudah usia lanjut, petugas langsung melakukan perekaman biometrik di tempat. Kegiatan itu dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, untuk memastikan data kependudukan tercatat secara sah dan valid.
Ia mengatakan bahwa pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas dilakukan secara berkesinambungan dengan fokus utamanya memastikan seluruh proses pemutakhiran data berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas tersebut merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar, secara berkala (triwulanan).
Pihaknya menambahkan, pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi data pemilih, sebagai bagian dari tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas, kata dia, tersebut merupakan bagian penting dari pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Hal itu guna memastikan daftar pemilih yang terdata bersih, akurat, dan bebas potensi kecurangan maupun administrasi ganda.
“Data pemilih yang valid adalah fondasi penting dalam memastikan pemilu berjalan luber dan jurdil. Karena itu Bawaslu wajib mengawasi setiap tahapan, termasuk coktas (pencocokan dan penelitian terbatas) yang dilakukan KPU,” ujarnya.
Pihaknya berharap setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih secara sah, sekaligus menjaga integritas proses pemilihan di Kabupaten Blitar.
Untuk proses pencocokan dan penelitian terbatas tersebut dilakukan ke seluruh wilayah di Kabupaten Blitar.
Bawaslu tetap melakukan tugasnya untuk pengawasan data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar, yang melakukan verifikasi data pemilih, kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat.
