Malang Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur mendeportasi satu warga negara Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva karena tinggal melebihi batas waktu atau overstay selama 148 hari di wilayah kerja kantor imigrasi tersebut.
"Karena sudah lebih dari 60 hari overstay, maka setelah tindakan pendetensian langsung dilakukan deportasi," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur Heni Yuwono di Malang, Jawa Timur, Selasa.
Maria dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Dia dinyatakan melanggar ketentuan di dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyangkut overstay di Indonesia.
"Yang bersangkutan juga masuk ke Indonesia melalui PLBN yang sama pada 29 April 2024 lalu," ujarnya.
Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana yang bersangkutan didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi.
Selanjutnya, ia diantar oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain, setelah itu dilakukan pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria akhirnya diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.
Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal daring.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Malang Anggoro Widjanarko menjelaskan Maria baru pertama kali masuk ke Indonesia karena mengikuti suaminya yang seorang Warga Negara Indonesia (WNI) setelah sebelumnya bekerja dari Timor Leste.
"Suaminya dulu bekerja di Timor Leste sebagai kuli bangunan, keduanya sempat menikah secara agama di sana pada 2018 lalu dan memiliki tiga orang anak," kata Anggoro.
Lebih lanjut, kata dia Maria beralasan bahwa sebenarnya dirinya hendak melakukan perpanjangan izin tinggal tetapi mendapatkan musibah.
Akhirnya di awal September Maria melaporkan ke Kantor Imigrasi Malang dengan tujuan untuk memperpanjang izin tinggal.
"Namun kami anggap Maria telah melakukan pelanggaran keimigrasian," ujarnya.
Anggoro menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional.
Deportasi ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian," katanya.
Kantor Imigrasi Malang deportasi warga negara Timor Leste
Selasa, 17 September 2024 20:09 WIB
Karena sudah lebih dari 60 hari overstay, maka setelah tindakan pendetensian langsung dilakukan deportasi