Malang Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur memperkuat upaya pemerataan perlindungan terhadap kekayaan intelektual produk mikro, kecil, dam menengah (UMKM) secara berkelanjutan.
"Potensi karya intelektual masyarakat di wilayah Jawa Timur sangat tinggi, tetapi pelindungan terhadap kekayaan intelektual untuk produk usaha terutama merek untuk UMKM atau Sentra UMKM masih belum merata," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Mustiqo Vitra Ardhiansyah di Kota Malang, Rabu.
Dia menyatakan penguatan yang dilakukan membutuhkan dorongan dari para pemangku kepentingan, salah satunya meningkatkan pemahaman operator Klinik Kekayaan Intelektual di daerah mengenai tata cara penyusunan salinan ketentuan penggunaan merek kolektif.
"Kami ingin menguatkan peran para operator klinik kekayaan intelektual di daerah ini," ujar Mustiqo.
Penguatan perlindungan merek produk, lanjutnya, meliputi sertifikasi halal, izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menyelenggarakan training of trainer (ToT) untuk meningkatkan pemahaman pelayanan operator Klinik Kekayaan Intelektual bagi masyarakat.
Mustiqo menjelaskan salah materi yang diberikan adalah pemanfaatan merek.dgip.go.id bagi Operator KI dari Direktorat TI DJKI serta tata cara atau praktik Penyusunan Salinan Ketentuan Penggunaan Merek Kolektif.
"Untuk mengukur adanya peningkatan kemampuan dari setiap operator, kami mengadakan pre dan post test terkait materi-materi yang dibagikan," ucap Mustiqo.