Malang Raya (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Jatim meresmikan 223 desa/kelurahan mendapatkan predikat Anubhawa Sasana Desa atau telah sadar hukum, Selasa.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan, dengan adanya peresmian tersebut, diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran hukum di level desa atau kelurahan, sehingga dapat mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kegiatan ini adalah bagian dari usaha terus-menerus untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum kepada masyarakat," katanya di Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, Selasa.
Ia mengemukakan, Kanwil Kemenkumham Jatim bersama dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur telah melakukan pembinaan intensif kepada desa/kelurahan binaan.
"Dengan adanya peresmian ini, total desa/kelurahan sadar hukum di Jawa Timur mencapai 497 desa/kelurahan, yang tersebar di 32 kabupaten/kota," kata Heni.
Kolaborasi ini, lanjut Heni, merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum di seluruh lapisan masyarakat Jawa Timur.
"Karena Provinsi Jawa Timur terdiri atas 777 kelurahan serta 7.724 desa atau jika ditotal keseluruhannya terdapat 8.496 desa/kelurahan dan baru 497 Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum atau sebesar 5,85 persen," tuturnya.
Pj. Gubernur Jawa Timur yang diwakili Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti, menyatakan pentingnya keberadaan desa/kelurahan sadar hukum sebagai upaya untuk memperkuat status Indonesia sebagai negara hukum.
"Program ini tentunya akan meningkatkan kepatuhan hukum di masyarakat, yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai," kata Lilik.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Widodo Ekatjahjana mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat yang telah bekerja keras dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum melalui pembentukan desa/kelurahan sadar hukum.
"Peresmian 223 desa/kelurahan sadar hukum ini merupakan bukti nyata komitmen kita bersama dalam menciptakan masyarakat yang sadar dan patuh terhadap hukum. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan perekonomian dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Jawa Timur," ujar Widodo.
Ia mengingatkan pentingnya pemantauan dan pembinaan berkelanjutan terhadap desa/kelurahan yang telah berstatus sadar hukum karena status ini bisa dicabut jika kondisi di lapangan tidak lagi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.