Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Sebanyak 45 anggota DPRD Ponorogo terpilih untuk masa bakti 2024-2029, resmi dilantik, dalam sidang paripurna pelantikan yang digelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD Ponorogo, Jawa Timur, Minggu siang.
Seremoni sumpah jabatan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo, Dr. Rimdan.
Total ada 11 "wajah baru" menghiasi susunan anggota DPRD Ponorogo periode 2024-2029.
Mereka merupakan merupakan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu yang digelar pada Februari 2024.
Di akhir prosesi pelantikan, Dr. Rimdan selaku pimpinan sidang pelantikan kemudian menunjuk politisi PKB l, Dwi Agus Prayitno menjadi ketua DPRD sementara, yang bertugas hingga penetapan ketua definitif.
"Karena saya pimpinan sementara, maka selanjutnya akan menyusun tata tertib (tatib) dan alat kelengkapan (alkap), fraksi dan persiapan untuk pimpinan definitif," ucap Dwi mengawali sidang.
Ia pun berharap agar setiap anggota bisa segera beradaptasi. Selain itu, Dwi Agus juga mengingatkan agar setiap anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"Kita ini wakil rakyat, kemarin apa yang sudah disampaikan kepada masyarakat maka harus juga diberikan ke masyarakat," katanya.
Pelantikan anggota DPRD Ponorogo 2024-2029 ini awalnya dimulai dengan pemberhentian anggota DPRD Ponorogo 2019-2024.
Kemudian Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ponorogo, Joko Waskito membacakan salinan keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 100.3.3.1/771/KPTS/011.2/2024 Tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Ponorogo 2024-2029.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko yang hadir dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik. Ia berharap sinergitas antara legislatif dan eksekutif bisa berjalan beriringan demi memajukan Kabupaten Ponorogo.
"Harapannya bisa bekerja bareng memperkecil perbedaan dan mempertebal kesamaan untuk Ponorogo Hebat," tandas Sugiri.
Komposisi perolehan kursi di DPRD Kabupaten Ponorogo adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 8 kursi, PDI Perjuangan dan Nasdem 7 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Partai Demokrat dan Golkar 5 kursi, PAN dan PKS 3 Kursi serta PPP 1 kursi.