Lamongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht dan barang milik negara (BMN) hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal 2024 yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyatakan, langkah pemusnahan tersebut dilakukan bersama Kejaksaan Negeri dan Polres, Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Gresik.
"Tujuan kita ialah memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa barang ilegal memiliki konsekuensi hukum dan merugikan negara," katanya di Lamongan, Jawa Timur, Senin.
Secara rinci, barang bukti yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar ini adalah satu juta batang rokok ilegal serta 139,2 liter arak bali atau minuman mengandung alkohol dan etanol.
Baca juga: Pemkab Lamongan: Inovasi melon "green house" pacu ekonomi warga
Tak hanya itu, barang yang turut dimusnahkan adalah 24,47 gram sabu, 1.618 pil atau obat keras, 12 handphone, empat timbangan digital, 5.780 barang bukti lain, serta sembilan senjata tajam.
Kemudian juga empat box, tujuh drum, dan 24 dirigen bahan bakar solar serta 182 kantong, 280 sak pupuk.
Kabupaten Lamongan, Jawa Timur sendiri menjadi daerah yang memiliki potensi tembakau yang juga selalu memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Dana tersebut digunakan untuk menunjang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan fisik yang berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.
"Alhamdulillah setiap tahun cukai Kabupaten Lamongan meningkat. Tentu capaian tersebut memiliki dampak besar terhadap pembangunan fisik hingga non fisik," ujar Yuhronur.
Pada kesempatan yang sama turut dilaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik Eko Rudi Hartono.
“Kolaborasi dan edukasi terkait rokok ilegal harus terus dilakukan agar mampu meminimalisir keberadaannya," kata Eko.
Pemkab Lamongan musnahkan barang ilegal rugikan negara Rp1,5 miliar
Senin, 26 Agustus 2024 22:26 WIB
Tujuan kita ialah memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa barang ilegal memiliki konsekuensi hukum dan merugikan negara