Gresik (ANTARA) - Satpol PP Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Bea Cukai di wilayah setempat memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat, tujuannya untuk memberikan pemahaman bahwa keberadaan rokok jika tidak mematuhi aturan, tidak akan masuk ke kas negara melalui cukai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Ir Achmad Washil Miftahul Rachman dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai DBHCHT Pemkab Gresik, di Gresik, mengatakan pemerintah berupaya memberdayakan sektor tembakau di wilayah Tambak, Pulau Bawean dengan literasi tersebut
"Melihat potensi tembakau di Pulau Bawean bisa dimaksimalkan dengan rencana pendirian pabrik rokok di Tambak. Serta perbaikan sarpras usaha tani. Perlu adanya singkronisasi bersama," katanya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono, menjelaskan sosialisasi terkait rokok illegal sangat penting baik bagi produsen maupun konsumen.
Ia menekankan pentingnya pengusaha untuk berkonsultasi dengan pemerintah daerah dan Bea Cukai sebelum mendirikan pabrik rokok.
"Kami memiliki aturan yang sangat jelas, salah satunya terkait jarak pabrik dengan fasilitas umum seperti sekolah, dan minimal luas tanah pabrik, yakni 200 meter persegi. Selain itu, untuk mendapatkan izin resmi dari Bea Cukai, harus ada verifikasi terkait semua persyaratan yang telah dipenuhi," jelas Eko.
Ciri-ciri rokok ilegal, kata Eko, pertama biasanya dijual dalam kemasan polos tanpa pita cukai. Kedua, jika rokok dijual dengan harga murah tetapi menggunakan pita cukai, hal ini patut dicurigai.
"Bea Cukai menggunakan sinar UV untuk mendeteksi hologram pada pita cukai palsu, dan ada cairan khusus yang hanya dimiliki oleh petugas penyidik untuk mengecek keaslian pita cukai tersebut," katanya.(*)