Malang Raya (ANTARA) - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menjamin kemudahan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengurus sertifikat halal sebagai jaminan keamanan produk.
Kepala Bidang Usaha Mikro Diskopindag Kota Malang Faried Suadidi di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, menyatakan bahwa sesuai ketetapan pemerintah pusat, sertifikat halal memiliki dua skema pengurusan, yakni self declare dan skema reguler.
"Proses yang self declare, itu bahan bakunya tidak kritis atau daging, tinggal membawa nomor induk berusaha (NIB) ke kami kemudian KTP," kata Faried.
Diskopindag melakukan pendampingan kepada pemohon saat proses memasukkan data ke aplikasi Si Halal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pihaknya juga melakukan tahapan validasi terhadap mekanisme pembuatan produk milik UMKM pemohon, termasuk memastikan bahwa di tempat produksi tidak ada atau terpisah dengan lokasi yang digunakan membuat produk nonhalal.
Hal itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Karena yang tahu bahan pembuatan produk adalah pelaku usahanya, setelah itu baru menunggu beberapa bulan sudah jadi," ujarnya.
Faried menyatakan pengurusan kategori self declare, pemohon tidak dipungut biaya sepeserpun.
"Sudah gratis tidak berbayar, tetapi kalau yang reguler berbayar, seperti dari olahan daging," ujarnya.
Selain self declare, pihaknya juga memfasilitasi pengurusan sertifikat halal dengan skema reguler, tetapi kuota yang disediakan per tahun jumlahnya terbatas.
"Ada juga reguler kami fasilitas gratis, target tidak ada penambahan kami di angka 25-50 itu, kalau self declare kami lakukan sebanyak-banyaknya," ucap dia.
Berdasarkan data dari Diskopindag Kota Malang, saat ini di wilayah setempat sudah ada sekitar 300 dari 21.270 UMKM yang mengantongi sertifikat halal.
Dia menyatakan intervensi pengurusan legalitas kelayakan konsumsi ini bagian dari tindak lanjut program pemerintah pusat yang mencanangkan target 10 juta produk halal.
"Target pemerintah nanti 24 Oktober 2024 wajib halal tapi sekarang masih berlangsung, makanya diundur sampai 24 Oktober 2026," tuturnya.